Perpaduan Zakat
dan Pajak Dalam kebijakan Fiskal Suatu Negara
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Perpajakan
Disusun Oleh
Nama :Muhammad Afrizal Rizky
NIM :41301037
Dosen
:M.Asmeldi Firman
,MM,Ak,CA,BKP
Kata Pengantar
Alhamdulillah segala puji bagi Allah tuhan semesta
alam karena dengan rahmat, karunia dan hidayah-Nya Saya dapat menyelasaikan
paper Perpajakan ini dengan kemampuan yang Saya miliki. Shalawat beriring salam
semoga selalu tercurahkan kepada Nabi kita semua, suri tauladan kita
semua yaitu Rasulullah Muhammad SAW, juga untuk keluarganya, sahabatnya, serta
para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman.
Pada kesempatan ini, tidak lupa Saya ucapkan
terimakasih kepada Bapak M. Asmeldi Firman,MM,Ak,CA,BKP. Selaku dosen pengampu
mata kuliah Perpajakan yang telah mengamanahkan tugas ini kepada Saya.
Saya sangat berharap paper ini dapat berguna untuk
menambah wawasan serta pengetahuan saya khususnya dan pembaca pada umumnya
mengenai “Perpaduan Zakat dan Pajak Dalam Kebijakan Fiskal Suatu negara”. Saya
menyadari bahwa dalam pembuatan paper ini masih jauh dari kata sempurna dan
terdapat banyak kekurangan . untuk itu Saya berharap adanya kritik, saran dan usulan yang membangun demi
perbaikan dimasa yang akan datang.
Depok, 25 Desember 2015
Muhammad Afrizal Rizky
Daftar Isi
Contents
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Upaya pengintegrasian zakat kedalam
kebijakan fiskal negara adalah dengan
melakukan rekontruksi sejarah terhadap perlaksanaan zakat pada masa awal Islam.
Pada masa awal Islam, zakat merupakan pungutan wajib yang ditarik dari
masyarakat untuk membiayai pengeluaran negara pada waktu itu.
Dalam perkembangannya zakat mengalami
kestatisan karena terlanjur dibakukan sehingga tidak dapat beradaptasi dengan
perkembangan perekonomian umat. Akibatnya, untuk pembiayaan kebutuhan negara
ditariklah pajak dari masyarakat karena bersifat dinamis dan dapat diatur
pelembagaannya oleh pemerintah sesuai dengan tujuan-tujuan pembangunan ekonomi
yang telah disusun pemerintah.
Dengan terintegrasinya zakat kedalam
kebijakan fiskal, maka pemerintah dapat
menetapkan kebijakan fiskal yang sama-sama menguntungkan , baik bagi
umat Islam maupun bagi negara. Hal ini pada gilirannya akan menyebabkan
pergeseran berbagai ketentuan dalam hukum zakat tradisional.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa itu zakat?
2.
Perbedaan zakat
dengan agama lain seperti apa?
3.
Apakah tujuan
diberlakukannya Zakat?
4.
Sumber dan
sasaran zakat?
5.
Apa itu pajak?
6.
Tinjauan pajak
dari berbagai aspek seperti apa?
7.
Apakah Fungsi
Pajak?
8.
Apakah Persamaan
dan perbedaan zakat dengan pajak?
9.
Zakat sebagai
kebijakan fiskal suatu negara seperti
apa?
10. Apakah Solusi
sistem fiskal menurut Islam?
BAB II ISI
2.1 Zakat
Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan
satu-satunya yang bercorak sosial ekonomi. Ia termasuk rukun dalam agama Islam
karena zakat secara umum bersifat wajib bagi semua orang (Fardhu ‘Ain). Berbeda dengan kewajiban dakwah dan jihad, yang
walaupun sangat penting fungsinya dalam penyebaran agama Islam, tapi tidak
menjadi rukun Islam karena mereka termasuk Fardhu
Kifayah.
Hal ini berdasarkan Hadits sebagai berikut :
“Apakah itu
Islam? Nabi menjawab, “Islam adalah mengikrarkan bahwa tidak ada Tuhan selain
Allah dan Muhammad adalah rasulNya, mendirikan sholat, membayar zakat, berpuasa
pada bulan Ramadhan dan naik haji bagi yang mampu melaksanakan.”
Zakat menurut bahasa berasal dari kata Zaka yang berarti berkah, tumbuh bersih
dan baik. Zakat secara fiqh adalah
sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada
orang-orang yang berhak menerimanya.
Kata zakat dalam bentuk ma’rifah (Definitif) dalam Al-Quran disebut sebanyak 30 kal, 27
kali diantaranya dalam konteks bersamaan dengan shalat. Delapan dalam surat Makkiyah dan dua puluh dua dalam surat Madaniyah. Zakat juga sering dipahami
sebagai kewajiban yang hanya dibayarkan pada akhir bulan Ramadhan yaitu zakat fitrah. Sebenarnya zakat fitrah hanya salah
satu dari jenis zakat. Jangkauan makna zakat jauh lebih luas dari zakat fitrah,
baik macam harta yang dizakati maupun besarnya harta yang dipungut.
Diwajibkannya zakat tidak terlepas dari situasi sosial
peradaban yang berkembang dalam sejarah kemanusiaan. Dari zaman dahulu, manusia
selalu terbagi menjadi kaum kaya dan miskin, penindas dan tertindas, penguasa
dan dikuasai. Secara alami, muncul perasaan tersentuh pada penderitaan orang
yang miskin. Sehingga muncul cara-cara untuk menghilangkan penderitaan itu,
salah satunya melalui distribusi kekayaan. Agama-agama, dan filsafat sebelum
Islam hanya menganjurkan, tidak memaksakan distribusi kekayaan itu. Sejarah
menunjukan Mesir, Babilonia Persia, Yunani, Roma tidak berhasil memecahkan
masalah kemiskinan.
Sebelum Islam, agama-agama telah menyuruh orang kaya
untuk berbuat baik kepada orang-orang miskin, namun suruhan itu bersifat :
·
Tidak lebih dari
anjuran
·
Terserah pada
kemurahan hati, negara tidak berwenang memungut dan mendistribusikannya.
·
Tidak begitu
jelas besarnya santunan, termasuk juga persyaratannya dan cara pembayarannya.
2.1.1 Perbedaan
Zakat dalam Agama Lain dan Islam.
Agama-agama samawi lainnya, yaitu agama yang turun
sebelum kerasulan Muhammad SAW, sudah mengatur tentang distribusi kekayaan.
Namun sesuai sifatnya sebagai agama yang belum final dan terkadang diperuntukan
bagi kaum tertentu saja, ia hanya mengatur garis besarnya.
Sedangkan Islam, sebagi agama Allah yang bersifat
penutup rangkaian semua agama Allah yang pernah turun kepada nabi dan kaum
sebelumnya dan bersifat universal untuk seluruh alam. Ia memiliki sifat khas
dan rinci dalam pengaturan distribusi kekayaan yang dinamakan zakat. Yaitu :
·
Zakat bukan
kebajikan saja, tapi rukun Islam.
Karena
zakat adalah rukun Islam dan setiap rukun Islam hukumnya adalah ibadah yang
memiliki hubungan langsung dengan Allah, maka zakat juga memiliki nuansa ibadah
sebagai bukti ketaatan dan penghambaan manusia kepada Allah. Ini memberikan
nilai yang sangat tinggi dibandingkan dengan mekanisme distribusi kekayaan
lainnya seperti pajak, retribusi dan pungutan lainnya. Oleh sebab itu, seperti
puasa, zakat juga memiliki wibawa moral untuk dijalankan oleh orang-orang yang
beriman.
·
Zakat hak fakir
atas orang kaya
Dalam
Islam, pemilik kekayaan bukanlah orang kaya melainkan Allah semata. Orang kaya
adalah orang yang mendapatkan titipan harta yang lebih dari Allah. Jadi
kepemilikan harta orang kaya bersifat tidak mutlak. Allah berhak memindahkan
titipan itu kepada siapa saja yang Ia kehendaki. Dengan zakat, ia menghendaki
titipan itu berpindah kepada orang fakir.
·
Zakat kewajiban
yang ditentukan
Proporsi
zakat dari harta ditentukan secara jelas, sehingga mmberikan kepastian bagi
wajib zakat, pemungut zakat dan pemerintah yang mengelola.
·
Pemerintah
berperan aktif
Dinegara
Islam yang belum mapan peran penganjur, pemungut, pengelola dan penyalur zakat
tergantikan secara alami oleh lembaga amil zakat (swasta) atau lembaga sosial
lainnya. Hal ini membuktikan kegagalan pemerintah disatu sisi, namun juga
menggambarkan tingginya inisiatif masyarakat yang terpanggil untuk
memfasilitasi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran keberagaman yang baik.
Dinegara Islam yang mapan, pemerintah bertindak sebagai penganjur, pemungut,
pengelola dan penyalur zakat, sebagaimana peran pemerintah dalam perpajakan.
·
Negara berwenang
menghukum
Dinegara
Islam yang mapan, undang-undang dapat mempidanakan pelaku penyimpangan zakat,
yaitu : wajib zakat yang tidak membayar zakat, pihak penerima yang tidak berhak
menerima zakat, pelaku penggelapan dana zakat, penahan dana zakat yang sudah
seharusnya dibagikan, ulama yang berfatwa tidak mewajibkan zakat, orang yang di
muka umum menyangkal kewajiban zakat dan sebagainya.
·
Penentang zakat
harus dibunuh
Dimasa
Abu Bakar, para penentang zakat diperangi oleh pemerintah karena pembangkangan
ini sudah menentang sendi sendi dari tegaknya agama dan pemerintahan Islam.
Dalam hukum pidana modern, pihak yang menentang tegaknya sendi-sendi agama dan
pemerintahan juga dapat diancam dengan hukuman maksimal pidana mati.
·
Zakat kewajiban
muslim
Karena
zakat adalah rukun Islam, maka zakat merupakan bagian ibadah kepada Allah
sekaligus pembeda orang muslim dengan kafir. Walaupun harta orang kafir banyak,
ia tetap tidak diperbolehkan berzakat.
·
Zakat mengacu
kepada Al-Quran dan Sunnah
Aturan
mengenai zakat tidak diserahkan kepada ijtihad para penguasa maupun
perwakilan-perwakilan masyarakat. Namun diatur secara langsung oleh Allah dan
rasulnya, agar aturan itu adil dan jelas. Jika aturan itu dibuat oleh
perwakilan pengusaha, bisa jadi tak ada zakat untuk pengusaha. Jika aturan itu
dibuat oleh perwakilan peternak, bisa jadi tidak ada zakat untuk peternak. Jika
aturan itu dibuat oleh perwakilan pegawai, bisa jadi tidak diadakan zakat untuk
pegawai dan seterusnya.
·
Zakat bertujuan
menanggulangi kemiskinan.
Penanggulangan
kemiskinan adalah upaya terus menerus untuk meningkatkan pendapatan mayarakat
yang bisa ditempuh melalui berbagai cara. Inti dari semua cara itu adalah orang
miskin harus bekerja. Supaya orang miskin bekerja, caranya ada bermacam-macam :
ia harus berpendidikan atau berkeahlian cukup sesuai dengan spesifikasi
pekerjaan tersebut, harus ada pengusaha yang membuka lapangan kerja baru, harus
ada investor yang mengambil resiko untuk menanamkan uangnya dalam memasuki
bisnis baru atau melakukan ekspansi bisnis. Zakat digunakan untuk menyambung
hidup orang miskin ketika ia tidak punya pekerjaan atau penghasilannya tidak
mencukupi untuk bertahan hidup.
·
Zakat terbukti
mencapai tujuan politiknya
Tujuan politik
yang dicapai melalui zakat adalah kesatuan kepemimpinan politik. Pada masa Abu
Bakar, pembangkangan terhadap perintah zakat berarti pembangkangan terhadap
otoritas pemerintahan, sehingga pembangkangan itu harus diperangi sampai
akhirnya mereka membayar zakat kembali dan tunduk pada otoritas pemerintah.
2.1.2 Tujuan
Zakat
Zakat memiliki berbagai tujuan, baik bagi pribadi
maupun bagi masyarakat.
2.1.2.1 Tujuan zakat bagi pribadi
Bagi pemberi :
o Mensucikan jiwa dari sifat kikir
o Syukur kepada Allah
o Obat hati dari cinta dunia
o Mengembangkan kekayaan batin
o Menarik simpati
o Mensucikan harta
o Mengembangkan harta
Bagi
Penerima :
o Membebaskan dari kebutuhan
o Menghilangkan iri dan dengki
2.1.2.2 Tujuan zakat bagi masyarakat
o Asuransi sosial dan jaminan sosial
o Mempercepat peredaran uang
o Menegakkan jiwa umat (memerdekakan manusia dan
menyalakan api kemanusiaan)
o Memelihara fitrah dasar manusia
o Menyelesaikan masalah curamnya perbedaan,
meminta-minta, rusaknya persaudaraan, bencana, membujang dan pengungsi.
2.1.3 Sumber dan Sasaran Zakat
2.1.3.1 Sumber Zakat
o Zakat binatang ternak
o Zakat emas dan perak
o Zakat kekayaan dagang
o Zakat pertanian
o Zakat madu dan produksi hewani
o Zakat barang tambang dan hasil laut
2.1.3.2 Sasaran Zakat
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat Taubah (9)
: 58 yang artinya
“Dan diantara
mereka ada orang yang mencelamu tentang (pembagian) sedekah-sedekah, jika
mereka diberi sebagian daripadanya, mereka bersenang hati dan jika mereka tidak
diberi sebagian daripadanya (maka) dengan serta merta mereka menjadi marah.
Jika mereka sungguh-sungguh ridha dengan apa yang diberikan Allah dan RasulNya
kepada mereka , dan berkata, “Cukuplah Allah bagi kami, Allah akan memberi
kepada kami sebagian dari karuniaNya dan dengan demikian (pula) RasulNya.
Sesungguhnya adalah orang-orang yang lebih berharap kepada Allah, “(tentulah
yang demikian itu lebih baik bagi mereka). Sesungguhnya zakat-zakat itu
hanyalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui Lagi Maha
Bijaksana”
o Fakir dan Miskin
o Amil Zakat
o Muallaf
o Memerdekakan Budak
o Orang yang Berutang
o Di Jalan Allah
o Ibnu Sabil
2.2 Pajak
Seiring dengan perkembangan perekonomian Indonesia
akan diikuti pula dengan kebijakan-kebijakan di bidang pajak. Oleh karena itu, pajak
merupakan fenomena yang selalu berkembang di tengah masyarakat.
Perdagangan bebas (free trade) membawa konsekuensi
pula dalam kebijakan perpajakan. Dalam era globalisasi atau era persaingan
bebas inilah cepat atau lambat tidak dapat ditolak dan harus menerima
keberadaan globalisasi ekonomi serta yang paling penting yaitu mengambil
kesempatan yang dapat timbul akibat adanya perubahan ekonomi internasional.
Sebagai salah satu perangkat pendukung yang menunjang agar tercapai
keberhasilan ekonomi dalam meraih peluang adalah hukum. Salah satu bagian yang
diperhatikan adalah hukum pajak. Hukum pajak atau yang lebih sering disebut
dengan hukum fiskal, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi
kewenangan pemerintah untuk memungut pajak. Dengan kata memungut artinya
terlihat mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat
melalui kas negara.
R. Soemitro (Guru Besar Universitas Padjajaran) menyatakan
bahwa pajak ditinjau dari segi ekonomi sebagai peralihan uang dari sektor swasta
atau individu ke sektor masyarakat atau pemerintah tanpa imbalan secara
langsung.
Ketika berbicara tentang pajak, maka pasti akan
bersinggungan dengan pembangunan nasional. Pembangunan nasional yaitu kegiatan
yang berlangsung secara terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materiil maupun spiritual. Untuk dapat
merealisasikan tujuan tersebut perlu banyak memperhatikan masalah pembiayaan
pembangunan. Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau
negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu menggali sumber dana yang berasal
dari dalam negeri berupa pajak.
Apabila membahas pengertian pajak, banyak para ahli
memberikan batasan tentang pajak. Dari bahasan para ahli tersebut dapat
disimpulkan bahwa ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak adalah sebagai
berikut :
o Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta
aturan pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan.
o Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya
kontraprestasi individual oleh pemerintah.
o Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah.
o Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran
pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan untuk
membiayai public invesment.
o Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgeter yaitu mengatur.
2.2.1 Tinjauan
Pajak Dari berbagai Aspek
Masalah perpajakan tidaklah sederhana hanya sekadar
menyerahkan sebagian pengahasilan atau kekayaan seseorang kepada negara, tetapi
coraknya terlihat bermacam-macam bergantung kepada pendekatannya. Dalam hal
inilah pajak dapat didekati atau ditinjau dari berbagai aspek, yaitu :
·
Aspek Ekonomi
Dari sudut pandang ekonomi, pajak merupakan
penerimaan negara yang digunakan untuk mengarahkan kehidupan masyarakat menuju
kesejahteraan. Pajak sebagai motor penggerak kehidupan ekonomi masyarakat.
Meskipun kehidupan ekonomi sebagian besar dijalankan dengan mengandalkan
mekanisme pasar bebas, mekanisme tersebut tidak akan berjalan apabila tidak ada
pemerintah. Untuk menjalankan roda pemerintahan yang mampu menggerakkan secara
efektif mekanisme pasar bebas, pemeintah memerlukan pajak dari masyarakat.
·
Aspek Hukum
Hukum pajak di Indonesia mempunyai hierarki yang
jelas dengan urutan, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang, Peraturan
Pemerintah, keputusan Presiden dan sebagainya. Hierarki dijalankan secara ketat,
peraturan yang tingkatannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan
peraturan yang tingkatannya lebih tinggi. Pajak merupakan masalah keuangan
negara. Dasar yang digunakan pemerintah untuk mengatur masalah keuangan negara
yaitu pasal 23A Amandemen UUD 1945. Keseluruhan ketentuan peraturan
perundang-undangan ini memberikan dasar hukum dalam pemungutan pajak. Dengan
kelengkapan sarana perundang-undangan diharapkan pemerintah dapat menegakkan law enforcement di bidang perpajakan.
·
Aspek Keuangan
Jika dilihat dari penerimaan negara, kondisi
keuangan negara tidak lagi semata-mata dari penerimaan hasil pajak dan gas
bumi, tetapi lebih berupaya untuk menjadikan pajak sebagai primadona penerimaan
negara. Oleh karena itu, struktur penerimaan negara sudah bergeser dalam
beberapa dasawarsa terakhir ini. Alat ukur yang digunakan sebagai indikator
efektif dan produktifnya pemungutan pajak yaitu dalam fungsinya pengumpulan
penerimaan negara berupa pajak. Kecenderungan umum dengan semakin maju suatu
sistem pajak suatu negara, akan semakin tinggi rasio pajak (tax ratio). Rasio
pajak yaitu perbandingan antara penerimaan pajak dan jumlah produk domestik
bruto (PDB) di Indonesia pada tahun 2010 baru mencapai 11,1%, yang diharapkan
rasio pajak dapat meningkat untuk setiap tahunnya, sehingga dapat tercipta
kemandirian dalam pembiayaan nasional.
·
Aspek Sosiologis
Pada aspek sosiologis ini bahwa pajak ditinjau dari
segi masyarakat yaitu menyangkut akibat atau dampak terhadap masyarakat atas
pungutan dan hasil apakah yang dapat disampaikan kepada masyarakat. Jelas bahwa
pajak sebagai sumber penerimaan negara
untuk membiayai pengeluaran rutin dan juga digunakan untuk membiayai
pembangunan. Dengan demikian terlihat bahwa dari pajak terdapat sasaran yang
dikehendaki adalah memberikan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara
merata dengan melakukan pembangunan di berbagai sektor.
2.2.2 Fungsi
Pajak
Sebagaimana telah diketahui ciri-ciri yang melekat
pada pengertian pajak dari berbagai definisi, terlihat adanya dua fungsi pajak
yatitu sebagai berikut :
·
Fungsi
penerimaan (Budgeter)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang
diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sebagai contoh
: dimasukannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
·
Fungsi mengatur
(Reguler)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang sosial
dan ekonomi. Sebagai contoh : dikenakannya pajak yang lebih tinggi terhadap
minuman keras, dapat ditekan. Demikian pula terhadap barang mewah.
2.3Persamaan dan Perbedaan Zakat dengan Pajak
2.3.1 Persamaan
zakat dan pajak
o Adanya unsur paksaan
o Penyetoran kepada negara
o Tidak ada imbalan tertentu
o Mempunyai tujuan politik dan keuangan
2.3.2 Perbedaan
zakat dan pajak
o Dari segi nama dan etiketnya
Ada
filosofi luhur yang sarat nilai ibadah dan penghambaan dari zakat yaitu bersih,
berkah, tumbuh sehingga menimbulkan wibawa spiritual bagi pemeluk Islam,
sedangkan pajak adalah kata yang netral tidak memiliki konotasi ibadah.
o Mengenai dasar teorinya
Penerapan
pajak dalam peradaban manusia bersumber pada kontrak sosial dan teori
kewenangan negara. Secara kontrak sosial, pajak adalah pembayaran di muka yang
dilakukan oleh seseorang terhadap perlindungan sekelompok manusia. Pembayaran
ini adalah bagian dari suatu perjanjian jual beli yang berbentuk pembayaran
jasa atas pekerjaan. Negara memberikan pelayanan bagi warganya, maka warga
negara membayar pajak kepada negara sebagai imbalan atas pekerjaannya. Secara
teori wewenang negara, pajak adalah konsekuensi biaya negara yang melakukan
fungsinya melayani masyarakat.
Dasar
teori zakat adalah : (1) zakat adalah hak Allah sehingga beban umum manusia,
(2) harta adalah amanah dari Allah (bagian dari istikhlaf), (3) zakat adalah utang individu pada masyarakat, (4)
zakat adalah bukti persaudaraan universal manusia.
o Mengenai hakikat dan tujuannya
Hakikat
dari seluruh amal ibadah, termasuk zakat, adalah bukti penghambaan, kepatuhan
dan kerelaan kepada Allah, sedangkan pajak tidak mengandung hakikat demikian.
o Mengenai batas nisabnya
Zakat
bervariasi nilainya, namun secara umum dapat dibatasi pada seperduapuluh atau
seperempatpuluh. Sedangkan pajak memiliki perhitungan yang lebih kompleks dan
tarif bervariasi. Sebagai alat fiskal, pemerintah dapat mengubah tarif pajak
untuk mempengaruhi perilaku manusia. Zakat walaupun berfungsi sebagai alat
fiskal, namun tak dapat diubah tarifnya sekehendak pemerintah.
o Mengenai kelestarian dan kelangsungannya
Kelestarian
dan kelangsungan zakat ada selama dunia ini ada dan pemeluk Islam masih ada,
sedangkan pajak dapat berubah tergantung rezim yang berkuasa.
o Mengenai alokasinya
Alokasi
penggunaan pajak diserahkan kepada kebijakan pemerintah yang tetuang dalam
anggaran belanja negara, sedangkan Allah telah menentukan adanya delapan
golongan orang yang berhak disalurkan zakat, yaitu fakir,miskin, hamba sahaya,
orang yang berutang, orang yang sedang dalam perjalanan, amil, fi sabilillah
dan mualaf. Maksud sejati dari penentuan mutlak dan eksklusifitas delapan
golongan ini tentu hanya Allah yang mengetahui, namun alokasi untuk delapan
golongan ini sungguh berkesesuaian dengan tujuan zakat baik bagi pribadi maupun
masyarakat.
o Hubungannya dengan penguasa
Pajak adalah
bagian dari kebijakan pemerintah sedangkan zakat adalah tugas suci pemerintah
untuk mengelolanya. Sebab, sebagaimana jihad, dakwah, hukuman pidana dan
hal-hal yang bersifat barang dan jasa publik (public goods and services) lainnya, zakat hanya dapat dilakukan
secara sempurna oleh pemerintah. Kehadiran perintah-perintah dalam Islam yang
besifat politik diatas juga sekaligus bukti ketidakmungkinan penerapan
sekularisasi politik dalam Islam.
2.4 Zakat
Sebagai Kebijakan Fiskal Suatu Negara
Ada beberapa alasan mengapa zakat perlu dimasukan
kedalam kebijakan fiskal suatu negara khususnya negara dengan penduduk
mayoritas Islam seperti Indonesia ini.
Alasannya yaitu :
Pertama, zakat bukanlah bentuk charity biasa atau bentuk kedermawanan sebagaimana infak, wakaf dan
hibah. Zakat hukumnya wajib (imperatif)
sementara charity atau donasi
hukumnya mandub (sunnah). Pemungutan
zakat dapat dipaksakan berdasarkan firman Allah dalam suat At-Taubah ayat 103.
Satu-satunya lembaga yang berhak untuk melakukan pemaksaan seperti itu dalam
sistem demokrasi adalah negara lewat perangkat pemerintahan, seperti halnya
pengumpulan pajak. Apabila hal ini disepakati, maka zakat akan menjadi salah
satu sumber penerimaan negara.
Kedua, potensi zakat yang dapat dikumpulkan dari
masyarakat sangat besar, khususnya di Indonesia sendiri. Menurut sebuah sumber,
potensi zakat di Indonesia mencapai hampir 20 trilyun per tahun. Hasil
penelitian Pusat Bahasa dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah dan Ford Foundation
tahun 2005 mengungkapkan, jumlah potensi filantropi (kedermawanan) umat Islam
mencapai Rp. 19,3 trilyun. Penerima zakat fitrah dan zakat maal terbesar (70 %)
adalah masjid-masjid. Badan Amil Zakat nasional hanya mendapatkan 5% zakat fitrah
dan 3% dari zakat maal. Serta LAZ swasta hanya 4% zakat maal.
Pada kenyataannya dana zakat yang berhasil dihimpun
dari masyarakat masih jauh dari potensi yang sebenarnya. Sebagai perbandingan,
dana zakat yang berhasil dikumpulkan oleh lembaga-lembaga pengumpul zakat baru
mencapai beberapa puluh milyar. Itu pun bercampur dengan infak, hibah dan
wakaf. Potensi yang sangat besar itu akan dapat dicapai apabila pelaksanaannya
dilaksanakan oleh negara melalui departemen teknis pelaksana.
Ketiga, zakat mempunyai potensi untuk turut membantu
pencapaian sasaran pembangunan nasional. Dana zakat yang sangat besar
sebenarnya cukup berpotensi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat jika
disalurkan secara terprogram dan terencana dalam agenda pembangunan nasional.
Dalam periode tertentu, suatu negara membuat rencana pembangunan di berbagai
bidang sekaligus perencanaan anggarannya. Potensi zakat yang cukup besar dan
sasaran distribusi zakat yang jelas seharusnya dapat sejalan dengan rencana
pembangunan nasional tersebut.
Keempat, agar dana zakat dapat disalurkan secara tepat,
efisien dan efektif sehingga mencapai tujuan zakat itu sendiri seperti
meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pengumpulan dan pendistribusian zakat yang
terpisah-pisah, baik disalurkan sendiri maupun melalui berbagai charity membuat misi zakat agak
tersendat. Harus diakui bahwa berbagai lembaga charity telah berbuat banyak dalam pengumpulan dan pendistribusian
zakat dan telah banyak hasil yang dapat dipetik. Namun, hasil itu dapat
ditingkatkan kalau pengumpulan dan pengelolaannya itu dilakukan oleh negara
melalui perangkat-perangkatnya.
Kelima, memberikan kontrol kepada pengelola negara. Salah
satu penyakit yang masih mengerogoti keuangan Indonesia dan negara-negara muslim
lainnya adalah korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara. Padahal sebagian
besar pengelola ini mengaku beragama Islam. Penyalahgunaan ini antara lain
disebabkan oleh lemahnya iman menghadapi godaan untuk korupsi. Masuknya dana
zakat kedalam perbendaharaan negara diharapkan akan menyadarkan mereka bahwa
diantara uang yang dikorupsi itu terdapat dana zakat yang tidak sepantasnya
dikorupsi juga. Petugas zakat juga tidak mudah disuap dan wajib zakat juga
tidak akan main-main dalam menghitung zakatnya serta tidak akan melakukan
‘tawar-menawar’dengan petugas zakat sebagaimana sering ditemui dalam kasus
pemungutan pajak.
2.5 Solusi
Sistem Fiskal Perspektif Islam
Sistem ini harus lebih mengutamakan kepentingan
masyarakat luas dibanding kepentingan aparatur pemerintahan itu sendiri. Justru
aparatur pemerintahan negara adalah pegawai negara yang seharusnya menjadi
teladan di masyarakat, baik profesional dan moral, sebab pengelolaan negara
berada pada mereka. Sistem kontrol secanggih apapun tidak akan berhasil jika
moral pegawainya sendiri sudah bobrok dan tidak beriman kepada Allah SWT.
Sistem fiskal yang dikehendaki Islam adalah sistem
fiskal yang murah dan sederhana. Sistem fiskal dalam Islam ini berisi
pokok-pokok kebijakan sebagai berikut :
·
Zakat
Dalam sistem fiskal Islam, zakat adalah pungutan
wajib, bukan pungutan sukarela. Jumlahnya tertentu diatur secara tegas dalam
syariah, yang dipungut wajib membayar dan wajib diperangi jika melanggar.
Alokasinya pun sudah tentu dalam syariah dan tidak dapat diubah karena tertera
jelas dalam Al-Quran
·
Pajak harus
berpihak pada kaum lemah dan sederhana
Pajak adalah pungutan kepada warga negara tanpa
kontraprestasi langsung, sehingga seolah-olah warga negara membayar pajak tanpa
mendapatkan manfaat apa-apa. Oleh karena itu diperlukan kesadaran dan cara-cara
pemaksaan secara halus untuk dapat mengumpulkan pajak secara efisien. Pajak
paling substansi adalah pajak pengahasilan, baik penghasilan pribadi maupun
badan usaha.
·
Bea impor, tarif
dan kuota
Impor barang-barang yang tidak memenuhi hajat dharuriyat harus dibuat tinggi karena
barang-barang tersebut dapat menimbulkan mudharat
bagi umat. Untuk barang-barang yang diperlukan untuk memenuhi hajat dharuriyat seperti pangan, bea impor
dapat dikenakan 0%. Kuota yaitu hak eksklusif untuk mengimpor barang yang
dimiliki oleh importir tertentu harus dihapus, karena cenderung akan
menghasilkan kolusi antara pemberi dan penerima kuota. Sebaiknya pengadaan
barang-barang impor, terutama kebutuhan pokok, seperti kedelai, daging, jagung
dan gandum menggunakan sistem tarif. Sistem tarif membebaskan siapapun boleh
mengimpor komoditas tersebut selama membayar tarif yang ditetapkan pemerintah.
Ketika pemerintah melihat bahwa petani didalam negeri panen, untuk melindungi
harga, pemerintah dapat menaikan tarif cukup tinggi sehingga menjaga harga
ekuilibrium pasar dapat melindungi kepentingan semua pihak. Ketika barang
didalam negeri langka karena petani belum panen, maka pemerintah dapat
menurunkan tarif.
·
Cukai
Cukai dikenakan pada barang-barang tertentu yang
terbukti memberikan mudharat bagi
umat walaupun masih terdapat manfaat di dalamnya. Misalnya cukai yang tinggi
pada rokok. Mudharat rokok diantaranya : menimbulkan risiko penyakit jantung,
paru, berpotensi mandul, mengganggu lingkungan sekitar, menimbulkan bau mulut.
Cukai rokok harus ditetapkan cukup tinggi sehingga masyarakat miskin tidak
mudah membeli rokok. Hal yang sama dapat
diterapkan pada barang-barang lain yang boleh dikonsumsi oleh non-muslim namun
dapat membahayakan masyarakat secara keseluruhan seperti minuman keras.
Sedangkan bagi muslim minuman keras dilarang.
·
Gaji pegawai
negara
Gaji pegawai negara harus bersaing dengan jabatan
serupa dikalangan swasta namun memiliki sistem yang relatif sama mengenai kemungkinan
dipecat, mutasi, promosi dan demosi. Agar dapat membayar gaji pegawai secara
layak, pemerintahan harus dibuat ramping dan efisien, dengan cara membentuk
pemerintah pusat yang ramping dan efisien sehingga pemerintah daerah dan
jajaran dibawahnya akan mengikuti.
·
Operasional
negara
Untuk lebih efisien dalam pengelolaan belanja tetap
pemerintah hendaknya negara melibatkan rakyat dalam menyediakan barang dan
jasa. Misalnya mengenai pengadaan mobil dinas dan rumah dinas. Dibandingkan
membuat rumah dinas sendiri dan membeli mobil dinas sendiri., sebaiknya
pemerintah menyewa rumah dinas dan mobil dinas dari masyarakat. Keuntungannya
pemerintah mendapatkan rumah dinas dan mobil dinas yang baru dari tahun ke
tahun dan masyarakat mendapatkan pendapatan dari pemerintah. Hendaknya perlu
diatur agar pihak yang menyewakan rumah dan mobil dinas harus tersebar dan
tidak dimonopoli kalangan tertentu saja.
·
Pembangunan
sarana dan prasarana
Pembangunan sarana dan prasarana hendaknya ditujukan
kepada sektor pertanian, pertambangan dan manufaktur dengan alasan yang sama
seperti diatas. Sarana dan prasarana ini dapat berupa : waduk, irigasi, hujan
buatan, kawasan industri, subsidi dan pelatihan penggunaan alat-alat industri
madya, kemudahan perizinan pertambangan, subsidi harga tanah kawasan industri
dan sebagainya.
·
Utang
Pemerintah sedapat mungkin tidak berutang, dan jika
berutang pun tidak boleh menggunakan instrumen yang berbasis riba baik implisit
maupun eksplisit.
·
Subsidi
Pemerintah harus sedapat mungkin memiliki kemampuan
berpenghasilan dengan baik sehingga mampu memberikan subsidi kepada masyarakat
: bahan bakar, tarif listrik, pupuk, pendidikan, asuransi kesehatan. Subsidi
berperan untuk menekan harga-harga agar dapat dijangkau bahkan oleh kalangan
miskin sekalipun. Subsidi baik jika pemerintah mampu dan buruk hanya jika
pemerintah miskin.
Selain sistem fiskal yang murah dan sederhana ,
sistem fiskal pun menghendaki ketiadaan bunga baik dalam pengeluaran dan
penerimaannya. Maka secara otomatis obligasi negara, pinjaman dari IMF dan Bank
Dunia yang masih memberikan bunga semuanya harus dihapus. Begitupun di sisi pengeluaran
Kredit Usaha Tani, Kredit Usaha Rakyat dan sebagainya harus benar-benar bebas
dari bunga.
BAB III Penutup
3.1 Kesimpulan
Keuangan negara modern, pada umumnya termasuk
Indonesia, tidak memasukan zakat sebagai sumber penerimaan. Zakat diserahkan
kepada masing-masing individu atau masyarakat. Pemerintah berusaha menjadikan
pajak sebagai sumber penerimaan utama. Pengenaan pajak kepada masyarakat belum
mempertimbangkan pengeluaran zakat yang dilakukan oleh masyarakat.
akibatnya, potensi dana zakat belum
terkumpul secara maksimal dan pemanfaatannya pun belum optimal.
Sebenarnya zakat dan pajak itu bisa berjalan
beriringan tanpa harus saling menghapus satu sama lain. Sebagaimana pada zaman
Rasulullah, selain zakat Rasululah juga menetapkan Kharaj dan jizyah (pajak)
kepada non muslim yang tinggal di daerah muslim. Kenapa kita tidak menerapkan
hal ini? Orang muslim di Indonesia membayar zakat sebagai sumber penerimaan
negara dan orang non muslim membayar pajak sebagai pangganti zakat.
Wallahu A’lam Bis Shawab.
3.2 Daftar Pustaka
Chandra Natadipurba, Ekonomi Islam 101,(Bandung: PT. Mobidelta Indonesia, 2015)
Waluyo, Perpajakan
Indonesia, (Jakarta : Salemba Empat, 2011)
rayreligie.com
Halo, nama saya Mia Aris.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800.000.000 (800 JUTA ) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah i diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
BalasHapusAnda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com.
Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.
HAPPY TAHUN BARU SELAMAT TAHUN BARU SELAMAT TAHUN BARU
BalasHapusDARI-rossastanleyloancompany
Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?
* Sangat Cepat dan Transfer Instan ke rekening bank Anda
Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan kredit Anda di bank Anda
akun bank
* Suku bunga rendah 2%
* Pengembalian jangka panjang (1-30) Panjang
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48 Jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
Dari kuang Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan yang menyediakan fasilitas pinjaman untuk perusahaan, serius, korporat, hukum dan masyarakat dengan tingkat bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli biaya kecil atau besar, kami menyediakan uang tunai. Yakinlah yang kesejahteraan dan Kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, di sini kami di sini untuk mengurus Anda.
Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan track record layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang membutuhkan untuk membangun bisnis Anda, belilah rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami via,
E-mail Resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter resmi: Rossastanlyloan
Facebook resmi: rossa stanley mendukung
CSN: +12133153118
untuk respon cepat dan cepat.
Silahkan mengisi aplikasi di bawah ini dan kami akan memanggil Anda lagi, Kami tersedia 24/7
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Status Perkawinan:
6) Pekerjaan:
7) Nomor Telepon:
8) Posisi saat bekerja:
9) Penghasilan Bulanan:
10) Tingkat Pinjaman yang Dibutuhkan:
11) Durasi Pinjaman:
12) nama facebook:
13) nomor Whatsapp:
14) Agama:
15) Tanggal lahir:
SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com