Rabu, 25 November 2015

Perpaduan Zakat dan Pajak Dalam kebijakan Fiskal Suatu Negara


Perpaduan Zakat dan Pajak Dalam kebijakan Fiskal Suatu Negara
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Perpajakan


Disusun Oleh


Nama                      :Muhammad Afrizal Rizky
NIM                        :41301037
Dosen                      :M.Asmeldi Firman ,MM,Ak,CA,BKP


Kata Pengantar
Alhamdulillah segala puji bagi Allah tuhan semesta alam karena dengan rahmat, karunia dan hidayah-Nya Saya dapat menyelasaikan paper Perpajakan ini dengan kemampuan yang Saya miliki. Shalawat beriring  salam  semoga selalu tercurahkan kepada Nabi kita semua, suri tauladan kita semua yaitu Rasulullah Muhammad SAW, juga untuk keluarganya, sahabatnya, serta para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman.
Pada kesempatan ini, tidak lupa Saya ucapkan terimakasih kepada Bapak M. Asmeldi Firman,MM,Ak,CA,BKP. Selaku dosen pengampu mata kuliah Perpajakan yang telah mengamanahkan tugas ini kepada Saya.
Saya sangat berharap paper ini dapat berguna untuk menambah wawasan serta pengetahuan saya khususnya dan pembaca pada umumnya mengenai “Perpaduan Zakat dan Pajak Dalam Kebijakan Fiskal Suatu negara”. Saya menyadari bahwa dalam pembuatan paper ini masih jauh dari kata sempurna dan terdapat banyak kekurangan . untuk itu Saya berharap   adanya kritik,  saran dan usulan yang membangun demi perbaikan dimasa yang akan datang.






Depok, 25 Desember 2015



Muhammad Afrizal Rizky
Daftar Isi

Contents



BAB I Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

Upaya pengintegrasian zakat kedalam kebijakan fiskal negara  adalah dengan melakukan rekontruksi sejarah terhadap perlaksanaan zakat pada masa awal Islam. Pada masa awal Islam, zakat merupakan pungutan wajib yang ditarik dari masyarakat untuk membiayai pengeluaran negara pada waktu itu.
Dalam perkembangannya zakat mengalami kestatisan karena terlanjur dibakukan sehingga tidak dapat beradaptasi dengan perkembangan perekonomian umat. Akibatnya, untuk pembiayaan kebutuhan negara ditariklah pajak dari masyarakat karena bersifat dinamis dan dapat diatur pelembagaannya oleh pemerintah sesuai dengan tujuan-tujuan pembangunan ekonomi yang telah disusun pemerintah.
Dengan terintegrasinya zakat kedalam kebijakan fiskal, maka pemerintah dapat  menetapkan kebijakan fiskal yang sama-sama menguntungkan , baik bagi umat Islam maupun bagi negara. Hal ini pada gilirannya akan menyebabkan pergeseran berbagai ketentuan dalam hukum zakat tradisional.

1.2 Rumusan Masalah

1.      Apa itu  zakat?
2.      Perbedaan zakat dengan agama lain seperti apa?
3.      Apakah tujuan diberlakukannya Zakat?
4.      Sumber dan sasaran zakat?
5.      Apa itu pajak?
6.      Tinjauan pajak dari berbagai aspek seperti apa?
7.      Apakah Fungsi Pajak?
8.      Apakah Persamaan dan perbedaan zakat dengan pajak?
9.      Zakat sebagai kebijakan fiskal suatu  negara seperti apa?
10.   Apakah Solusi sistem fiskal menurut Islam?


BAB II ISI

2.1 Zakat

Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam dan satu-satunya yang bercorak sosial ekonomi. Ia termasuk rukun dalam agama Islam karena zakat secara umum bersifat wajib bagi semua orang (Fardhu ‘Ain). Berbeda dengan kewajiban dakwah dan jihad, yang walaupun sangat penting fungsinya dalam penyebaran agama Islam, tapi tidak menjadi rukun Islam karena mereka termasuk Fardhu Kifayah.
Hal ini berdasarkan Hadits sebagai berikut :
“Apakah itu Islam? Nabi menjawab, “Islam adalah mengikrarkan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah rasulNya, mendirikan sholat, membayar zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan naik haji bagi yang mampu melaksanakan.”
Zakat menurut bahasa berasal dari kata Zaka yang berarti berkah, tumbuh bersih dan baik. Zakat secara fiqh adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Kata zakat dalam bentuk ma’rifah (Definitif) dalam Al-Quran disebut sebanyak 30 kal, 27 kali diantaranya dalam konteks bersamaan dengan shalat. Delapan dalam surat Makkiyah dan dua puluh dua dalam surat Madaniyah. Zakat juga sering dipahami sebagai kewajiban yang hanya dibayarkan pada akhir bulan Ramadhan yaitu zakat fitrah. Sebenarnya zakat fitrah hanya salah satu dari jenis zakat. Jangkauan makna zakat jauh lebih luas dari zakat fitrah, baik macam harta yang dizakati maupun besarnya harta yang dipungut.
Diwajibkannya zakat tidak terlepas dari situasi sosial peradaban yang berkembang dalam sejarah kemanusiaan. Dari zaman dahulu, manusia selalu terbagi menjadi kaum kaya dan miskin, penindas dan tertindas, penguasa dan dikuasai. Secara alami, muncul perasaan tersentuh pada penderitaan orang yang miskin. Sehingga muncul cara-cara untuk menghilangkan penderitaan itu, salah satunya melalui distribusi kekayaan. Agama-agama, dan filsafat sebelum Islam hanya menganjurkan, tidak memaksakan distribusi kekayaan itu. Sejarah menunjukan Mesir, Babilonia Persia, Yunani, Roma tidak berhasil memecahkan masalah kemiskinan.

Sebelum Islam, agama-agama telah menyuruh orang kaya untuk berbuat baik kepada orang-orang miskin, namun suruhan itu bersifat :
·         Tidak lebih dari anjuran
·         Terserah pada kemurahan hati, negara tidak berwenang memungut dan mendistribusikannya.
·         Tidak begitu jelas besarnya santunan, termasuk juga persyaratannya dan cara pembayarannya.

2.1.1 Perbedaan Zakat dalam Agama Lain dan Islam.

Agama-agama samawi lainnya, yaitu agama yang turun sebelum kerasulan Muhammad SAW, sudah mengatur tentang distribusi kekayaan. Namun sesuai sifatnya sebagai agama yang belum final dan terkadang diperuntukan bagi kaum tertentu saja, ia hanya mengatur garis besarnya.
Sedangkan Islam, sebagi agama Allah yang bersifat penutup rangkaian semua agama Allah yang pernah turun kepada nabi dan kaum sebelumnya dan bersifat universal untuk seluruh alam. Ia memiliki sifat khas dan rinci dalam pengaturan distribusi kekayaan yang dinamakan zakat.  Yaitu :
·         Zakat bukan kebajikan saja, tapi rukun Islam.
Karena zakat adalah rukun Islam dan setiap rukun Islam hukumnya adalah ibadah yang memiliki hubungan langsung dengan Allah, maka zakat juga memiliki nuansa ibadah sebagai bukti ketaatan dan penghambaan manusia kepada Allah. Ini memberikan nilai yang sangat tinggi dibandingkan dengan mekanisme distribusi kekayaan lainnya seperti pajak, retribusi dan pungutan lainnya. Oleh sebab itu, seperti puasa, zakat juga memiliki wibawa moral untuk dijalankan oleh orang-orang yang beriman.

·         Zakat hak fakir atas orang kaya
Dalam Islam, pemilik kekayaan bukanlah orang kaya melainkan Allah semata. Orang kaya adalah orang yang mendapatkan titipan harta yang lebih dari Allah. Jadi kepemilikan harta orang kaya bersifat tidak mutlak. Allah berhak memindahkan titipan itu kepada siapa saja yang Ia kehendaki. Dengan zakat, ia menghendaki titipan itu berpindah kepada orang fakir.

·         Zakat kewajiban yang ditentukan
Proporsi zakat dari harta ditentukan secara jelas, sehingga mmberikan kepastian bagi wajib zakat, pemungut zakat dan pemerintah yang mengelola.

·         Pemerintah berperan aktif
Dinegara Islam yang belum mapan peran penganjur, pemungut, pengelola dan penyalur zakat tergantikan secara alami oleh lembaga amil zakat (swasta) atau lembaga sosial lainnya. Hal ini membuktikan kegagalan pemerintah disatu sisi, namun juga menggambarkan tingginya inisiatif masyarakat yang terpanggil untuk memfasilitasi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran keberagaman yang baik. Dinegara Islam yang mapan, pemerintah bertindak sebagai penganjur, pemungut, pengelola dan penyalur zakat, sebagaimana peran pemerintah dalam perpajakan.

·         Negara berwenang menghukum
Dinegara Islam yang mapan, undang-undang dapat mempidanakan pelaku penyimpangan zakat, yaitu : wajib zakat yang tidak membayar zakat, pihak penerima yang tidak berhak menerima zakat, pelaku penggelapan dana zakat, penahan dana zakat yang sudah seharusnya dibagikan, ulama yang berfatwa tidak mewajibkan zakat, orang yang di muka umum menyangkal kewajiban zakat dan sebagainya.

·         Penentang zakat harus dibunuh
Dimasa Abu Bakar, para penentang zakat diperangi oleh pemerintah karena pembangkangan ini sudah menentang sendi sendi dari tegaknya agama dan pemerintahan Islam. Dalam hukum pidana modern, pihak yang menentang tegaknya sendi-sendi agama dan pemerintahan juga dapat diancam dengan hukuman maksimal pidana mati.

·         Zakat kewajiban muslim
Karena zakat adalah rukun Islam, maka zakat merupakan bagian ibadah kepada Allah sekaligus pembeda orang muslim dengan kafir. Walaupun harta orang kafir banyak, ia tetap tidak diperbolehkan berzakat.

·         Zakat mengacu kepada Al-Quran dan Sunnah
Aturan mengenai zakat tidak diserahkan kepada ijtihad para penguasa maupun perwakilan-perwakilan masyarakat. Namun diatur secara langsung oleh Allah dan rasulnya, agar aturan itu adil dan jelas. Jika aturan itu dibuat oleh perwakilan pengusaha, bisa jadi tak ada zakat untuk pengusaha. Jika aturan itu dibuat oleh perwakilan peternak, bisa jadi tidak ada zakat untuk peternak. Jika aturan itu dibuat oleh perwakilan pegawai, bisa jadi tidak diadakan zakat untuk pegawai dan seterusnya.

·         Zakat bertujuan menanggulangi kemiskinan.
Penanggulangan kemiskinan adalah upaya terus menerus untuk meningkatkan pendapatan mayarakat yang bisa ditempuh melalui berbagai cara. Inti dari semua cara itu adalah orang miskin harus bekerja. Supaya orang miskin bekerja, caranya ada bermacam-macam : ia harus berpendidikan atau berkeahlian cukup sesuai dengan spesifikasi pekerjaan tersebut, harus ada pengusaha yang membuka lapangan kerja baru, harus ada investor yang mengambil resiko untuk menanamkan uangnya dalam memasuki bisnis baru atau melakukan ekspansi bisnis. Zakat digunakan untuk menyambung hidup orang miskin ketika ia tidak punya pekerjaan atau penghasilannya tidak mencukupi untuk bertahan hidup.

·         Zakat terbukti mencapai tujuan politiknya
Tujuan politik yang dicapai melalui zakat adalah kesatuan kepemimpinan politik. Pada masa Abu Bakar, pembangkangan terhadap perintah zakat berarti pembangkangan terhadap otoritas pemerintahan, sehingga pembangkangan itu harus diperangi sampai akhirnya mereka membayar zakat kembali dan tunduk pada otoritas pemerintah.

2.1.2 Tujuan Zakat

Zakat memiliki berbagai tujuan, baik bagi pribadi maupun bagi masyarakat.

2.1.2.1 Tujuan zakat bagi pribadi

Bagi pemberi :
o   Mensucikan jiwa dari sifat kikir
o   Syukur kepada Allah
o   Obat hati dari cinta dunia
o   Mengembangkan kekayaan batin
o   Menarik simpati
o   Mensucikan harta
o   Mengembangkan harta
Bagi Penerima :
o   Membebaskan dari kebutuhan
o   Menghilangkan iri dan dengki

2.1.2.2 Tujuan zakat bagi masyarakat

o   Asuransi sosial dan jaminan sosial
o   Mempercepat peredaran uang
o   Menegakkan jiwa umat (memerdekakan manusia dan menyalakan api kemanusiaan)
o   Memelihara fitrah dasar manusia
o   Menyelesaikan masalah curamnya perbedaan, meminta-minta, rusaknya persaudaraan, bencana, membujang dan pengungsi.


 2.1.3 Sumber dan Sasaran Zakat

2.1.3.1 Sumber Zakat

o   Zakat binatang ternak
o   Zakat emas dan perak
o   Zakat kekayaan dagang
o   Zakat pertanian
o   Zakat madu dan produksi hewani
o   Zakat barang tambang dan hasil laut

2.1.3.2  Sasaran Zakat

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat Taubah (9) : 58 yang artinya
“Dan diantara mereka ada orang yang mencelamu tentang (pembagian) sedekah-sedekah, jika mereka diberi sebagian daripadanya, mereka bersenang hati dan jika mereka tidak diberi sebagian daripadanya (maka) dengan serta merta mereka menjadi marah. Jika mereka sungguh-sungguh ridha dengan apa yang diberikan Allah dan RasulNya kepada mereka , dan berkata, “Cukuplah Allah bagi kami, Allah akan memberi kepada kami sebagian dari karuniaNya dan dengan demikian (pula) RasulNya. Sesungguhnya adalah orang-orang yang lebih berharap kepada Allah, “(tentulah yang demikian itu lebih baik bagi mereka). Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana”
o   Fakir dan Miskin
o   Amil Zakat
o   Muallaf
o   Memerdekakan Budak
o   Orang yang Berutang
o   Di Jalan Allah
o   Ibnu Sabil

2.2 Pajak

Seiring dengan perkembangan perekonomian Indonesia akan diikuti pula dengan kebijakan-kebijakan di bidang pajak. Oleh karena itu, pajak merupakan fenomena yang selalu berkembang di tengah masyarakat.
Perdagangan bebas (free trade) membawa konsekuensi pula dalam kebijakan perpajakan. Dalam era globalisasi atau era persaingan bebas inilah cepat atau lambat tidak dapat ditolak dan harus menerima keberadaan globalisasi ekonomi serta yang paling penting yaitu mengambil kesempatan yang dapat timbul akibat adanya perubahan ekonomi internasional. Sebagai salah satu perangkat pendukung yang menunjang agar tercapai keberhasilan ekonomi dalam meraih peluang adalah hukum. Salah satu bagian yang diperhatikan adalah hukum pajak. Hukum pajak atau yang lebih sering disebut dengan hukum fiskal, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah untuk memungut pajak. Dengan kata memungut artinya terlihat mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui kas negara.
R. Soemitro (Guru Besar Universitas Padjajaran) menyatakan bahwa pajak ditinjau dari segi ekonomi sebagai peralihan uang dari sektor swasta atau individu ke sektor masyarakat atau pemerintah tanpa imbalan secara langsung.
Ketika berbicara tentang pajak, maka pasti akan bersinggungan dengan pembangunan nasional. Pembangunan nasional yaitu kegiatan yang berlangsung secara terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik materiil maupun spiritual. Untuk dapat merealisasikan tujuan tersebut perlu banyak memperhatikan masalah pembiayaan pembangunan. Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak.
Apabila membahas pengertian pajak, banyak para ahli memberikan batasan tentang pajak. Dari bahasan para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak adalah sebagai berikut :
o   Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan.
o   Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
o   Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
o   Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan untuk membiayai public invesment.
o   Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgeter yaitu mengatur.

2.2.1 Tinjauan Pajak Dari berbagai Aspek

Masalah perpajakan tidaklah sederhana hanya sekadar menyerahkan sebagian pengahasilan atau kekayaan seseorang kepada negara, tetapi coraknya terlihat bermacam-macam bergantung kepada pendekatannya. Dalam hal inilah pajak dapat didekati atau ditinjau dari berbagai aspek, yaitu :
·         Aspek Ekonomi
Dari sudut pandang ekonomi, pajak merupakan penerimaan negara yang digunakan untuk mengarahkan kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan. Pajak sebagai motor penggerak kehidupan ekonomi masyarakat. Meskipun kehidupan ekonomi sebagian besar dijalankan dengan mengandalkan mekanisme pasar bebas, mekanisme tersebut tidak akan berjalan apabila tidak ada pemerintah. Untuk menjalankan roda pemerintahan yang mampu menggerakkan secara efektif mekanisme pasar bebas, pemeintah memerlukan pajak dari masyarakat.

·         Aspek Hukum
Hukum pajak di Indonesia mempunyai hierarki yang jelas dengan urutan, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, keputusan Presiden dan sebagainya. Hierarki dijalankan secara ketat, peraturan yang tingkatannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkatannya lebih tinggi. Pajak merupakan masalah keuangan negara. Dasar yang digunakan pemerintah untuk mengatur masalah keuangan negara yaitu pasal 23A Amandemen UUD 1945. Keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan ini memberikan dasar hukum dalam pemungutan pajak. Dengan kelengkapan sarana perundang-undangan diharapkan pemerintah dapat menegakkan law enforcement di bidang perpajakan.

·         Aspek Keuangan
Jika dilihat dari penerimaan negara, kondisi keuangan negara tidak lagi semata-mata dari penerimaan hasil pajak dan gas bumi, tetapi lebih berupaya untuk menjadikan pajak sebagai primadona penerimaan negara. Oleh karena itu, struktur penerimaan negara sudah bergeser dalam beberapa dasawarsa terakhir ini. Alat ukur yang digunakan sebagai indikator efektif dan produktifnya pemungutan pajak yaitu dalam fungsinya pengumpulan penerimaan negara berupa pajak. Kecenderungan umum dengan semakin maju suatu sistem pajak suatu negara, akan semakin tinggi rasio pajak (tax ratio). Rasio pajak yaitu perbandingan antara penerimaan pajak dan jumlah produk domestik bruto (PDB) di Indonesia pada tahun 2010 baru mencapai 11,1%, yang diharapkan rasio pajak dapat meningkat untuk setiap tahunnya, sehingga dapat tercipta kemandirian dalam pembiayaan nasional.

·         Aspek Sosiologis
Pada aspek sosiologis ini bahwa pajak ditinjau dari segi masyarakat yaitu menyangkut akibat atau dampak terhadap masyarakat atas pungutan dan hasil apakah yang dapat disampaikan kepada masyarakat. Jelas bahwa pajak sebagai sumber penerimaan negara  untuk membiayai pengeluaran rutin dan juga digunakan untuk membiayai pembangunan. Dengan demikian terlihat bahwa dari pajak terdapat sasaran yang dikehendaki adalah memberikan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara merata dengan melakukan pembangunan di berbagai sektor.





2.2.2 Fungsi Pajak

Sebagaimana telah diketahui ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak dari berbagai definisi, terlihat adanya dua fungsi pajak yatitu sebagai berikut :
·         Fungsi penerimaan (Budgeter)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sebagai contoh : dimasukannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.

·         Fungsi mengatur (Reguler)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur  atau melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi. Sebagai contoh : dikenakannya pajak yang lebih tinggi terhadap minuman keras, dapat ditekan. Demikian pula terhadap barang mewah.


2.3Persamaan dan Perbedaan Zakat dengan Pajak

2.3.1 Persamaan zakat dan pajak

o   Adanya unsur paksaan
o   Penyetoran kepada negara
o   Tidak ada imbalan tertentu
o   Mempunyai tujuan politik dan keuangan






2.3.2 Perbedaan zakat dan pajak

o   Dari segi nama dan etiketnya
Ada filosofi luhur yang sarat nilai ibadah dan penghambaan dari zakat yaitu bersih, berkah, tumbuh sehingga menimbulkan wibawa spiritual bagi pemeluk Islam, sedangkan pajak adalah kata yang netral tidak memiliki konotasi ibadah.

o   Mengenai dasar teorinya
Penerapan pajak dalam peradaban manusia bersumber pada kontrak sosial dan teori kewenangan negara. Secara kontrak sosial, pajak adalah pembayaran di muka yang dilakukan oleh seseorang terhadap perlindungan sekelompok manusia. Pembayaran ini adalah bagian dari suatu perjanjian jual beli yang berbentuk pembayaran jasa atas pekerjaan. Negara memberikan pelayanan bagi warganya, maka warga negara membayar pajak kepada negara sebagai imbalan atas pekerjaannya. Secara teori wewenang negara, pajak adalah konsekuensi biaya negara yang melakukan fungsinya melayani masyarakat.
Dasar teori zakat adalah : (1) zakat adalah hak Allah sehingga beban umum manusia, (2) harta adalah amanah dari Allah (bagian dari istikhlaf), (3) zakat adalah utang individu pada masyarakat, (4) zakat adalah bukti persaudaraan universal manusia.

o   Mengenai hakikat dan tujuannya
Hakikat dari seluruh amal ibadah, termasuk zakat, adalah bukti penghambaan, kepatuhan dan kerelaan kepada Allah, sedangkan pajak tidak mengandung hakikat demikian.

o   Mengenai batas nisabnya
Zakat bervariasi nilainya, namun secara umum dapat dibatasi pada seperduapuluh atau seperempatpuluh. Sedangkan pajak memiliki perhitungan yang lebih kompleks dan tarif bervariasi. Sebagai alat fiskal, pemerintah dapat mengubah tarif pajak untuk mempengaruhi perilaku manusia. Zakat walaupun berfungsi sebagai alat fiskal, namun tak dapat diubah tarifnya sekehendak pemerintah.

o   Mengenai kelestarian dan kelangsungannya
Kelestarian dan kelangsungan zakat ada selama dunia ini ada dan pemeluk Islam masih ada, sedangkan pajak dapat berubah tergantung rezim yang berkuasa.


o   Mengenai alokasinya
Alokasi penggunaan pajak diserahkan kepada kebijakan pemerintah yang tetuang dalam anggaran belanja negara, sedangkan Allah telah menentukan adanya delapan golongan orang yang berhak disalurkan zakat, yaitu fakir,miskin, hamba sahaya, orang yang berutang, orang yang sedang dalam perjalanan, amil, fi sabilillah dan mualaf. Maksud sejati dari penentuan mutlak dan eksklusifitas delapan golongan ini tentu hanya Allah yang mengetahui, namun alokasi untuk delapan golongan ini sungguh berkesesuaian dengan tujuan zakat baik bagi pribadi maupun masyarakat.

o   Hubungannya dengan penguasa
Pajak adalah bagian dari kebijakan pemerintah sedangkan zakat adalah tugas suci pemerintah untuk mengelolanya. Sebab, sebagaimana jihad, dakwah, hukuman pidana dan hal-hal yang bersifat barang dan jasa publik (public goods and services) lainnya, zakat hanya dapat dilakukan secara sempurna oleh pemerintah. Kehadiran perintah-perintah dalam Islam yang besifat politik diatas juga sekaligus bukti ketidakmungkinan penerapan sekularisasi politik dalam Islam.

2.4 Zakat Sebagai Kebijakan Fiskal Suatu Negara

Ada beberapa alasan mengapa zakat perlu dimasukan kedalam kebijakan fiskal suatu negara khususnya negara dengan penduduk mayoritas Islam seperti Indonesia ini.
Alasannya yaitu :
Pertama, zakat bukanlah bentuk charity biasa atau bentuk kedermawanan sebagaimana infak, wakaf dan hibah. Zakat hukumnya wajib (imperatif) sementara charity atau donasi hukumnya mandub (sunnah). Pemungutan zakat dapat dipaksakan berdasarkan firman Allah dalam suat At-Taubah ayat 103. Satu-satunya lembaga yang berhak untuk melakukan pemaksaan seperti itu dalam sistem demokrasi adalah negara lewat perangkat pemerintahan, seperti halnya pengumpulan pajak. Apabila hal ini disepakati, maka zakat akan menjadi salah satu sumber penerimaan negara.
Kedua, potensi zakat yang dapat dikumpulkan dari masyarakat sangat besar, khususnya di Indonesia sendiri. Menurut sebuah sumber, potensi zakat di Indonesia mencapai hampir 20 trilyun per tahun. Hasil penelitian Pusat Bahasa dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah dan Ford Foundation tahun 2005 mengungkapkan, jumlah potensi filantropi (kedermawanan) umat Islam mencapai Rp. 19,3 trilyun. Penerima zakat fitrah dan zakat maal terbesar (70 %) adalah masjid-masjid. Badan Amil Zakat nasional hanya mendapatkan 5% zakat fitrah dan 3% dari zakat maal. Serta LAZ swasta hanya 4% zakat maal.
Pada kenyataannya dana zakat yang berhasil dihimpun dari masyarakat masih jauh dari potensi yang sebenarnya. Sebagai perbandingan, dana zakat yang berhasil dikumpulkan oleh lembaga-lembaga pengumpul zakat baru mencapai beberapa puluh milyar. Itu pun bercampur dengan infak, hibah dan wakaf. Potensi yang sangat besar itu akan dapat dicapai apabila pelaksanaannya dilaksanakan oleh negara melalui departemen teknis pelaksana.
Ketiga, zakat mempunyai potensi untuk turut membantu pencapaian sasaran pembangunan nasional. Dana zakat yang sangat besar sebenarnya cukup berpotensi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat jika disalurkan secara terprogram dan terencana dalam agenda pembangunan nasional. Dalam periode tertentu, suatu negara membuat rencana pembangunan di berbagai bidang sekaligus perencanaan anggarannya. Potensi zakat yang cukup besar dan sasaran distribusi zakat yang jelas seharusnya dapat sejalan dengan rencana pembangunan nasional tersebut.
Keempat, agar dana zakat dapat disalurkan secara tepat, efisien dan efektif sehingga mencapai tujuan zakat itu sendiri seperti meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pengumpulan dan pendistribusian zakat yang terpisah-pisah, baik disalurkan sendiri maupun melalui berbagai charity membuat misi zakat agak tersendat. Harus diakui bahwa berbagai lembaga charity telah berbuat banyak dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat dan telah banyak hasil yang dapat dipetik. Namun, hasil itu dapat ditingkatkan kalau pengumpulan dan pengelolaannya itu dilakukan oleh negara melalui perangkat-perangkatnya.
Kelima, memberikan kontrol kepada pengelola negara. Salah satu penyakit yang masih mengerogoti keuangan Indonesia dan negara-negara muslim lainnya adalah korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara. Padahal sebagian besar pengelola ini mengaku beragama Islam. Penyalahgunaan ini antara lain disebabkan oleh lemahnya iman menghadapi godaan untuk korupsi. Masuknya dana zakat kedalam perbendaharaan negara diharapkan akan menyadarkan mereka bahwa diantara uang yang dikorupsi itu terdapat dana zakat yang tidak sepantasnya dikorupsi juga. Petugas zakat juga tidak mudah disuap dan wajib zakat juga tidak akan main-main dalam menghitung zakatnya serta tidak akan melakukan ‘tawar-menawar’dengan petugas zakat sebagaimana sering ditemui dalam kasus pemungutan pajak.

2.5 Solusi Sistem Fiskal Perspektif Islam

Sistem ini harus lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas dibanding kepentingan aparatur pemerintahan itu sendiri. Justru aparatur pemerintahan negara adalah pegawai negara yang seharusnya menjadi teladan di masyarakat, baik profesional dan moral, sebab pengelolaan negara berada pada mereka. Sistem kontrol secanggih apapun tidak akan berhasil jika moral pegawainya sendiri sudah bobrok dan tidak beriman kepada Allah SWT.
Sistem fiskal yang dikehendaki Islam adalah sistem fiskal yang murah dan sederhana. Sistem fiskal dalam Islam ini berisi pokok-pokok kebijakan sebagai berikut :
·         Zakat
Dalam sistem fiskal Islam, zakat adalah pungutan wajib, bukan pungutan sukarela. Jumlahnya tertentu diatur secara tegas dalam syariah, yang dipungut wajib membayar dan wajib diperangi jika melanggar. Alokasinya pun sudah tentu dalam syariah dan tidak dapat diubah karena tertera jelas dalam Al-Quran

·         Pajak harus berpihak pada kaum lemah dan sederhana
Pajak adalah pungutan kepada warga negara tanpa kontraprestasi langsung, sehingga seolah-olah warga negara membayar pajak tanpa mendapatkan manfaat apa-apa. Oleh karena itu diperlukan kesadaran dan cara-cara pemaksaan secara halus untuk dapat mengumpulkan pajak secara efisien. Pajak paling substansi adalah pajak pengahasilan, baik penghasilan pribadi maupun badan usaha.

·         Bea impor, tarif dan kuota
Impor barang-barang yang tidak memenuhi hajat dharuriyat harus dibuat tinggi karena barang-barang tersebut dapat menimbulkan mudharat bagi umat. Untuk barang-barang yang diperlukan untuk memenuhi hajat dharuriyat seperti pangan, bea impor dapat dikenakan 0%. Kuota yaitu hak eksklusif untuk mengimpor barang yang dimiliki oleh importir tertentu harus dihapus, karena cenderung akan menghasilkan kolusi antara pemberi dan penerima kuota. Sebaiknya pengadaan barang-barang impor, terutama kebutuhan pokok, seperti kedelai, daging, jagung dan gandum menggunakan sistem tarif. Sistem tarif membebaskan siapapun boleh mengimpor komoditas tersebut selama membayar tarif yang ditetapkan pemerintah. Ketika pemerintah melihat bahwa petani didalam negeri panen, untuk melindungi harga, pemerintah dapat menaikan tarif cukup tinggi sehingga menjaga harga ekuilibrium pasar dapat melindungi kepentingan semua pihak. Ketika barang didalam negeri langka karena petani belum panen, maka pemerintah dapat menurunkan tarif.

·         Cukai
Cukai dikenakan pada barang-barang tertentu yang terbukti memberikan mudharat bagi umat walaupun masih terdapat manfaat di dalamnya. Misalnya cukai yang tinggi pada rokok. Mudharat rokok diantaranya : menimbulkan risiko penyakit jantung, paru, berpotensi mandul, mengganggu lingkungan sekitar, menimbulkan bau mulut. Cukai rokok harus ditetapkan cukup tinggi sehingga masyarakat miskin tidak mudah membeli rokok. Hal yang  sama dapat diterapkan pada barang-barang lain yang boleh dikonsumsi oleh non-muslim namun dapat membahayakan masyarakat secara keseluruhan seperti minuman keras. Sedangkan bagi muslim minuman keras dilarang.

·         Gaji pegawai negara
Gaji pegawai negara harus bersaing dengan jabatan serupa dikalangan swasta namun memiliki sistem yang relatif sama mengenai kemungkinan dipecat, mutasi, promosi dan demosi. Agar dapat membayar gaji pegawai secara layak, pemerintahan harus dibuat ramping dan efisien, dengan cara membentuk pemerintah pusat yang ramping dan efisien sehingga pemerintah daerah dan jajaran dibawahnya akan mengikuti.

·         Operasional negara
Untuk lebih efisien dalam pengelolaan belanja tetap pemerintah hendaknya negara melibatkan rakyat dalam menyediakan barang dan jasa. Misalnya mengenai pengadaan mobil dinas dan rumah dinas. Dibandingkan membuat rumah dinas sendiri dan membeli mobil dinas sendiri., sebaiknya pemerintah menyewa rumah dinas dan mobil dinas dari masyarakat. Keuntungannya pemerintah mendapatkan rumah dinas dan mobil dinas yang baru dari tahun ke tahun dan masyarakat mendapatkan pendapatan dari pemerintah. Hendaknya perlu diatur agar pihak yang menyewakan rumah dan mobil dinas harus tersebar dan tidak dimonopoli kalangan tertentu saja.

·         Pembangunan sarana dan prasarana
Pembangunan sarana dan prasarana hendaknya ditujukan kepada sektor pertanian, pertambangan dan manufaktur dengan alasan yang sama seperti diatas. Sarana dan prasarana ini dapat berupa : waduk, irigasi, hujan buatan, kawasan industri, subsidi dan pelatihan penggunaan alat-alat industri madya, kemudahan perizinan pertambangan, subsidi harga tanah kawasan industri dan sebagainya.

·         Utang
Pemerintah sedapat mungkin tidak berutang, dan jika berutang pun tidak boleh menggunakan instrumen yang berbasis riba baik implisit maupun eksplisit.

·         Subsidi
Pemerintah harus sedapat mungkin memiliki kemampuan berpenghasilan dengan baik sehingga mampu memberikan subsidi kepada masyarakat : bahan bakar, tarif listrik, pupuk, pendidikan, asuransi kesehatan. Subsidi berperan untuk menekan harga-harga agar dapat dijangkau bahkan oleh kalangan miskin sekalipun. Subsidi baik jika pemerintah mampu dan buruk hanya jika pemerintah miskin.
Selain sistem fiskal yang murah dan sederhana , sistem fiskal pun menghendaki ketiadaan bunga baik dalam pengeluaran dan penerimaannya. Maka secara otomatis obligasi negara, pinjaman dari IMF dan Bank Dunia yang masih memberikan bunga semuanya harus dihapus. Begitupun di sisi pengeluaran Kredit Usaha Tani, Kredit Usaha Rakyat dan sebagainya harus benar-benar bebas dari bunga.


BAB III Penutup

3.1 Kesimpulan

Keuangan negara modern, pada umumnya termasuk Indonesia, tidak memasukan zakat sebagai sumber penerimaan. Zakat diserahkan kepada masing-masing individu atau masyarakat. Pemerintah berusaha menjadikan pajak sebagai sumber penerimaan utama. Pengenaan pajak kepada masyarakat belum mempertimbangkan pengeluaran zakat yang dilakukan oleh masyarakat. akibatnya,  potensi dana zakat belum terkumpul secara maksimal dan pemanfaatannya pun belum optimal.
Sebenarnya zakat dan pajak itu bisa berjalan beriringan tanpa harus saling menghapus satu sama lain. Sebagaimana pada zaman Rasulullah, selain zakat Rasululah juga menetapkan Kharaj dan jizyah (pajak) kepada non muslim yang tinggal di daerah muslim. Kenapa kita tidak menerapkan hal ini? Orang muslim di Indonesia membayar zakat sebagai sumber penerimaan negara dan orang non muslim membayar pajak sebagai pangganti zakat.
Wallahu A’lam Bis Shawab.

3.2 Daftar Pustaka

Chandra Natadipurba, Ekonomi Islam 101,(Bandung: PT. Mobidelta Indonesia, 2015)
Waluyo, Perpajakan Indonesia, (Jakarta : Salemba Empat, 2011)
rayreligie.com




2 komentar:

  1. Halo, nama saya Mia Aris.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800.000.000 (800 JUTA ) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah i diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com.
    Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus
  2. HAPPY TAHUN BARU SELAMAT TAHUN BARU SELAMAT TAHUN BARU
    DARI-rossastanleyloancompany

    Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?

    * Sangat Cepat dan Transfer Instan ke rekening bank Anda
    Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan kredit Anda di bank Anda
    akun bank
    * Suku bunga rendah 2%
    * Pengembalian jangka panjang (1-30) Panjang
    * Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
    *. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
    Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
    pembiayaan dalam 48 Jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
    Dari kuang Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan yang menyediakan fasilitas pinjaman untuk perusahaan, serius, korporat, hukum dan masyarakat dengan tingkat bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli biaya kecil atau besar, kami menyediakan uang tunai. Yakinlah yang kesejahteraan dan Kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, di sini kami di sini untuk mengurus Anda.

    Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan track record layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang membutuhkan untuk membangun bisnis Anda, belilah rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami via,

    E-mail Resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
    Instagram resmi: Rossamikefavor
    Twitter resmi: Rossastanlyloan
    Facebook resmi: rossa stanley mendukung
    CSN: +12133153118
    untuk respon cepat dan cepat.
    Silahkan mengisi aplikasi di bawah ini dan kami akan memanggil Anda lagi, Kami tersedia 24/7

    DATA PEMOHON

    1) Nama Lengkap:

    2) Negara:

    3) Alamat:

    4) Jenis Kelamin:

    5) Status Perkawinan:

    6) Pekerjaan:

    7) Nomor Telepon:

    8) Posisi saat bekerja:

    9) Penghasilan Bulanan:

    10) Tingkat Pinjaman yang Dibutuhkan:

    11) Durasi Pinjaman:

    12) nama facebook:

    13) nomor Whatsapp:

    14) Agama:

    15) Tanggal lahir:

    SALAM,
    Mrs.Rossa Stanley Favor
    ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
    Email rossastanleyloancompany@gmail.com

    BalasHapus