Real Money
Trading Dalam Perspektif Islam
Disusun untuk
memenuhi tugas mata kuliah Fiqh
Transaksi Keuangan Kontemporer
Disusun Oleh
Nama :Muhammad Afrizal
Rizky
NIM :41301037
Dosen :Feddy Fabachrain,
SEI
Kata Pengantar
Alhamdulillah segala puji bagi Allah tuhan semesta
alam karena dengan rahmat, karunia serta
taufik dan hidayahNya saya dapat menyelesaikan
makalah Fiqh Transaksi Keuangan
Kontemporer ini dengan kemampuan yang
saya miliki. Shalawat beriring salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi kita semua suri tauladan kita semua
yaitu Rasulullah Muhammad SAW, juga untuk keluarganya, para sahabatnya serta orang yang mengikutinya hingga akhir
zaman.
Pada kesempatan ini, tak lupa saya ucapkan
terimakasih kepada Bapak Feddy Fabachrain, SEI selaku dosen pengampu mata
kuliah Fiqh Transaksi Keuangan
Kontemporer yang telah mengamanahkan tugas ini kepada saya.
Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna untuk
menambah wawasan serta pengetahuan saya khususnya dan pembaca pada umumnya
mengenai transaksi “Real Money Trading Dalam Perspektif Islam”. Saya menyadari
bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan terdapat
banyak kekurangan. Untuk itu saya
berharap adanya kritik, saran dan usulan yang bersifat membangun demi perbaikan
dimasa yang akan datang.
Depok,12 November 2015
Muhammad Afrizal Rizky
Daftar Isi
Contents
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang
Hiburan meruapakan hal yang ssngat dibutuhkan oleh
umat manusia pada saat ini. Ditengah kesibukan aktifitas sekolah, kuliah,
kerja, tugas kantor dan sebagainya. Rasa penat dan sumpek akan terasa sangat
mengganggu mood dan perasaan kita jika rasa itu tidak diimbangi dengan hiburan
untuk menyegarkan kembali segala pikiran yang ada di otak kita.
Sebagiman yang kita ketahui bahwa Islam adalah agama
kehidupan. Tidak ada satupun kegiatan atau aktivitas manusia yang tidak diatur
oleh agama islam ini. Mulai dari hal
–hal spiritual sampai material. Mulai dari ibadah sampai hiburan pun sudah ada
aturan mainnya oleh Islam. Mengapa demikian? Karena Islam tidak ingin ada kerusakan-kerusakan
yang ditimbulkan oleh aktivitas manusia tersebut.
Sarana hiburan yang sedang marak saat ini yaitu game online. Salah satu permainan dalam
dunia digital yang mana antara pemain satu dengan pemain lain dapat terhubung
dan berkomunikasi layaknya dunia kita saat ini. Sebagaimana statistik
menyebutkan jumlah pengguna atau pemakai game online di Indonesia mencapai
angka 19.8 juta jiwa. Cukup banyak bukan.
Selain sebagai sarana hiburan, game online juga
sekarang sudah beralih fungsi menjadi menjadi ajang mencari keuntungan dengan
cara jual beli barang yang ada pada game online tersebut. Ada transaksi jual
beli disana. Atau yang kita kenal dengan sebutan real money trading. Yang
artinya transaksi jual beli antara barang, gold ataupun item yang ada pada game
tersebut dengan menggunakan mata uang
asli didunia nyata. Telah terjadi muamalah disana, adanya interaksi yang berupa
jual beli barang yang ada pada game online. Pada makalah ini, pembahasan
tentang real money trading akan dilihat menurut kacamata muamalah dengan
prinsip-prinsip Islam.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa itu Real
Money Trading?
2.
Seperti Apa
Skema Real Money Trading (RMT)?
3.
Bagaimana Solusi
Untuk Permasalahan RMT dalam Perspektif Umum ?
4.
Bagaimana Hukum
Real Money Trading Dalam Perspektif Islam?
BAB
II ISI
2.1 Real
Money Trading (RMT)
Salah satu hal yang menarik dan tak terduga yang
muncul baru baru ini diranah game online
adalah peluang para pemainnya untuk berbisnis.
Jadi bukan hanya para pengembang dan penerbit saja yang mendapatkan
keuntungan dari bisnis game online
ini, bahkan para pemainnya pun dapat mengambil keuntungan dari game ini. Ketika item atau bahkan gold ada
di dalam sebuah game online, lalu game itu menyediakan trading maupun penjualan antar pemain
maupun dengan penerbit, maka tak ayal para pemain tentu saja berjualan item dan gold kepada pemain lain yang membutuhkan. Inilah yang disebut
dengan Real Money Trading itu.
Jadi secara sederhana Real Money Trading (RMT) adalah transaksi antara satu pemain dengan
pemain lain atau antara pemain dengan pengembang menggunakan mata uang asli
(rupiah) atau bentuk-bentuk lainnya seperti voucher,pulsa dan lainnya.[1]
Fenomena ini sudah berlangsung sejak game online
pertama kali dibuat. Yaitu pada tahun 2004 ketika Blizzard Entertainment merilis game
yang berjudul World of Warcraft.
Disitu lah pertama kali dikenal transaksi dengan menggunakan mata uang asli
untuk sebuah game virtual.
Perkembangan transaksi ini pun sudah sangat pesat, ditandai dengan banyaknya game yang mengandalkan basis internet
untuk menjalankan aktivitasnya.[2]
RMT pun sudah marak dan berkembang pesat di luar
negeri, hal ini dibuktikan dengan adanya perusahaan besar yang kegiatan
utamanya menyediakan tempat / ruang
khusus yg disebut marketplace untuk
RMT beberapa game online. Perusahaan
tersebut memiliki penghasilan milyaran rupiah setiap tahunnya sehingga dijuluki
“Billion Dollar Company”, yang
didapat dari RMT pada game online ini. Di Korea Selatan sebut saja ada Itemmania,, di China ada 5173 dan di Eropa ada playersauction.[3]
Diluar negeri, game
online yang banyak terdapat RMT adalah game
World of Warcraft. Sedangkan di Indonesia sendiri ada beberapa game yang banyak dilakukan RMT seperti Dragon Nest, Lost Saga, DotA 2 dan Clash of Clan.
Real Money
Trading yang paling banyak dan
sering dilakukan saat ini adalah pada game-game yang bergenre Massively Multiplayer Online Roll Playing Games
atau disingkat dengan MMORPG. Apa itu game
MMORPG? MMORPG yaitu sebuah game yang
dimana setiap pemain dari berbagai IP Adress, berbagai kontingen, dan berbagai
regional berinteraksi sesama pemain di dalam dunia game virtual. Contohnya
yaitu DotA 2, Brave Frontier, Lost Saga
dan lain sebagainya.[4]
Di indonesia sendiri penggunaan RMT sudah sangat
marak. Dalam salah satu riset ditemukan bahwa total RMT dari penjualan gold di Indonesia mencapai angka 20 milyar rupiah pertahun.
Sedangkan RMT untuk penjualan item /
equip pada game online seperti DotA 2 , League of Legends dan game-game
lainnya dilaporkan mengalami pertumbuhan hingga 50 milyar rupiah pertahun.
Sangat fantastis bukan?[5]
Hanya dari pembelian dan penjualan item maupun gold yang ada di dunia virtual
dan tidak bisa dinikmati secara fisik mencapai angka milyaran rupiah. Ini tentu
menjadi salah satu ranah bisnis yang menggiurkan bukan?
Tidak berhenti sampai disitu, ternyata Indonesia
memiliki pengguna game online
terbesar dibanding negara-negara lain di Asia Tenggara. Penggunanya yaitu
sebesar 19,4 juta orang. Di Indonesia juga terdapat penerbit game terkemuka
seperti Gameschool, Lyto, Megaxus dan
masih banyak lagi.[6]
Walau memiliki pasar yang besar, ternyata masih saja
terdapat permasalahan bagi para pemakai RMT, baik dari segi penjual maupun
pembeli pada game online di
indonesia. Banyak penjual merasa takut terkena banned karena bejualan dan beriklan didalam game bahkan ada yang sampai menggunakan cheat yang mana hal ini akan membuat ekosistem didalam dunia game menjadi tidak sehat. Sedangkan
disisi pembeli, mereka masih merasa takut tertipu ketika akan melakukan RMT.
2.2 Skema
Real Money Trading
Skema RMT terbagi menjadi dua. Pertama, antara
pemain dengan developer / publisher.
Kedua, antara pemain dengan pemain pula. Disini akan dibahas satu persatu
bagaimana skema dan konsepnya masing-masing.
2.2.1 RMT Antara pemain dengan developer
Pada skema ini para gamers akan langsung betransaksi
dengan developer / publisher game
yang sedang dimainkan dan hal ini biasanya dilegalkan dan didukung oleh publisher. Karena keuntungan utama publisher berasal dari RMT ini. Maka tak
heran jika banyak publisher
berlomba-lomba untuk membuat game
semenarik mungkin dan seadiktif mungkin, sehingga membuat customer game tesebut semakin meningkat dari hari kehari.
Biasanya publisher akan membuat pilihan kepada para
customernya, pilihannya berupa free to
play dan freemium. Free to play yaitu pemain bisa secara
gratis memainkan game yang ada tanpa pelu mengeluarkan sepeser pun. Sedangkan freemium yaitu pemain / customer telah meningkatkan pengalaman
bermainnya dengan cara melakukan RMT kepada developer,
baik itu berupa gold, item dan lain sebagainya. Sangat jelas
sekali perbedaan antara free to play
dan freemium, mulai dari fitur yang
didapat hingga peningkatan kualitas game
atau avatar yang digukanan dan masih
banyak lagi perbedaan perbedaan tersebut.
RMT jenis ini lebih aman jika dibandingkan dengan RMT yang kedua. Karena transaksinya
langsung kepada developer tanpa adanya
embel embel perorangan dan yang jelas bisa dipertanggung jawabkan apabila ada
kesalahan.
2.2.2 RMT antara pemain dengan pemain
Pada skema ini para gamers akan bertransaksi dengan pemain lain yang ada dan memainkan
game yang sama dengan syarat game tersebut menyediakan fitur trading. Contohnya
ada pada game Dota 2, Dragon Nest, Lost
Saga dan lainnya.
Bisa juga apabila ada salah satu gamer yang ingin pensiun / berhenti
memainkan game tersebut dengan alasan
tertentu, kemudian ia menjual akun tersebut kepada seseorang yang ingin
memainkan game tanpa ingin bersusah
payah terlebih dahulu, lalu terjadilah RMT antara gamer dengan gamer.
Biasanya hal seperti ini yang sedang marak dan lumrah terjadi disekitar.
RMT jenis ini sangat sering sekali dipermasalahkan,
mulai dari penipuan hingga masalah kecurangan dalam memperoleh barang yang akan
dipejualbelikan di dunia virtual ini.
Kebanyakan kasus-kasus yang terjadi adalah penipuan. Ya, banyak para pemain
yang sudah mentransfer uangnya tetapi barang atau item virtual nya tidak sampai ke akun mereka atau dibawa kabur, hal
ini jelas sangat meresahkan bagi para gamer.
Salah satu forum diskusi suatu game menyatakan bahwa ada tiga alasan kenapa melakukan RMT dengan
sesama player kontroversial. Pertama,
menyuburkan tindakan ilegal seperti cheat
dan joki dengan bayaran melalui jasa rupiah. Kedua, komersialisasi game oleh
pemain artinya game berubah esensinya, yang sejatinya adalah sarana hiburan (entetainment) berubah menjadi sarana
untuk mendapatkan keuntungan. Ketiga, menjadikan game tidak fair, dan
bermain game tidak semenarik dulu
sebelum adanya RMT ini, karena semua orang lebih mementingkan item atau equip langka ketimbang skill
permainan.
Inilah permasalahan pokok yang dialami oleh para gamer terkait adanya RMT antara satu
pemain dengan pemain lainnya.
2.3 Solusi Terkait
Permasalahan RMT Dalam Perspektif Umum
2.3.1 Dibentuknya marketplace tempat bertemunya penjual dan pembeli.
Untuk mengatasi permasalahan penipuan yang sering
terjadi pada RMT ini, sebaiknya dibentuk
tempat khusus (Marketplace) untuk
mempertemukan antara penjual dan pembeli untuk bertransaksi item dan gold. Jelas dalam fitur ini peluang penjual untuk melakukan
penipuan akan mengecil, karena ada pihak ketiga yang mengakomodir atau
menengahi RMT tersebut.
Di Indonesia saat ini belum ada perusahaan ataupun
pihak yang aware akan hal ini untuk
membentuk suatu marketplace. Sebagaimana
di negara-negara lain sudah ada dan berkembang sangat pesat karena omset yang
terus meningkat dari tahun ke tahun. Misalnya di Korea Selatan ada Itemmania, di China ada 5173 dan di Eropa ada Playersauction. Namun ada beberapa rumor
menyebutkan bahwa ada salah satu perusahaan asal Korea yang hendak membuka
usaha marketplace RMT di Indonesia
melihat pasar yang sangat besar tersedia di Indonesia.
Sebagaimana marketplace
pada umumnya seperti OLX, Tokopedia maupun bukalapak, marketplace untuk
game online pun tidak beda jauh,
hanya ranah bisnis saja yang membedakan. Tapi imbas dari pembuaatan marketplace game online ini akan terasa
bagi penjual dan pembeli. Dari sisi penjual, akan terbantu untuk memasarkan dan
menjual item maupun gold untuk memenuhi permintaan akan barang virtual tersebut. Sedangkan dari sisi
pembeli, rasa khawatir akan penipuan bisa berkurang karena hadirnya marketplace ini dan terfasilitasi jika
ingin melakukan RMT.
2.3.2 Memperkuat kekebalan sistem agar tidak mudah
di Cheat.
Selain masalah penipuan, hal yang paling sering
terjadi dan juga meresahkan para gamer
adalah adanya pemain yang curang / cheat
dengan memanfaatkan fitur eksternal maupun bug
pada saat programming. Jelas ini
sangat berpengaruh pada kegiatan utama game,
mengganggu ekosistem permainan dan malah ada yang sampai merusak server. Lebih
parah lagi jika mereka (para Cheater)
menjual barang-barang, item maupun gold hasil kecurangannya kepada pemain
lain dengan menggunakan RMT. Cara yang sangat ekstrim bukan untuk memperkaya
diri tanpa sebuah modal? Lalu bagaimanakah solusi untuk menghilangkan para
pemain yang curang?
Pertama, mempertegas publisher
/ developer untuk tidak segan-segan
memban / melarang akun pemain yang cheater
tersebut bermain dalam game. Mungkin itulah
cara yang paling awal dan paling efektif menurut penulis dalam membasmi atau
memusnahkan para pemain yang tidak ingin berusaha keras dan ingin enak nya saja
lalu menggunakan cara curang. Apabila mereka sudah dilarang / banned bermain game menggunakan akun mereka maka keinginan untuk mencapai tahap
ekstrim pun akan kandas dan mengurangi transaksi RMT dengan modal dengkul saja.
Kedua, terus memperbarui gameguard / hackshield
untuk menangkal para cheater. Seperti
di negara Thailand yang hampir tidak ditemukan cheater (Pemain yang menggunakan cheat) di dalam game onlinenya.
Kenapa? Karena di Thailand mereka hampir setiap hari memperbarui gameguardnya sehingga bisa meminimalisir
bahkan menangkal penggunaan cheat
untuk game tersebut. Bahkan konon, di
Thailand sana masyarakat atau consumen
dari game online seolah tersadarkan akan bahayanya cheating dan imbasnya bagi pemain dan developer[7].
Mungkin hal itu perlu ditelusuri lagi apa yang menyebabkan mereka bisa
tersadarkan seperti itu dan kemudian menerapkannya di Indonesia agar para gamer yang sering menggunakan cheat bisa dihilangkan.
Ketiga, mencabut akar / biang dari cheat tersebut. Biasanya jika seseorang ingin menggunakan cheat, maka ia akan mendownload software
untuk cheat tesebut. Contoh misalkan
mereka menggunakan software cheat engine untuk melakukan cheat
pada salah satu game yang dimainkan.
Jadi seseorang pasti membutuhkan software
pembantu / eksternal agar bisa bermain game dengan cara curang. Oleh karena itu
saran penulis yaitu mencabut biang dari kecurangan itu. Siapa? Para pembuat software
itu sendiri. Pada dasarnya pembuat software
untuk cheat ini adalah seorang programmer
hebat yang tidak tersalurkan dengan baik kemampuannya sehingga menimbulkan
kerugian bagi berbagai pihak.[8]
Saran penulis mengapa tidak direkrut saja pembuat sofware tersebut masuk kedalam karyawan perusahaan / pengembang game online. Tentu itu sangat
menguntungkan perusahaan bukan? Selain menambah karyawan handal sekaligus
mematikan software tersebut didaur
ulang kembali.
2.3.3 Lebih berhati-hati terhadap penjual gold atau
item abal-abal.
Zaman sekarang ini semua pemain bisa menjual item atau gold mereka dengan berbagai motif. Mulai dari motif benar benar
ingin berjual beli sampai ada yang ingin mendapat keuntungan semata dengan cara
yang tidak benar, penipuan misalnya. Untuk itu diharapkan para pemain game online
yang ingin melakukan transaksi RMT dengan pemain lain bisa lebih berhati-hati
dan lebih cermat lagi. Mulai dari penjual harus jelas, barang juga jelas apa
dan bagaimana spesifikasinya dan yang paling penting yaitu keaslian data si
penjual agar tidak kena tipu. Biasanya para penjual menggunakan ID anonim atau
memakai nama samaran jika hendak bermain game
online, nah oleh karena itu kepada
para pembeli harus lebih pintar memilih dan mengulik para penjual item agar tidak terkena tipu.
2.4 Real
Money Trading Dalam Perspektif Islam
Islam adalah agama universal dan cocok untuk segala
zaman. Karena agama Islam merupaka rahmatan
lil alamin (rahmat bagi semesta alam). Islam juga merupakan agama
realistis,tidak tenggelam dalam dunia khayal dan lamunan. Tetapi Islam berjalan
bersama manusia diatas dunia realita dan alam kenyataan.
Islam tidak memperlakukan manusia sebagai malaikat
bersayap dua atau manusia langit yang tidak pernah melakukan kesalahan
sedikitpun. Tetapi Islam memperlakukan manusia seperti manusia adanya yang
memiliki hawa nafsu dan keinginan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Seperti
makan, berlibur dan mencari hiburan.[9]
Permasalahan game online dalam hukum Islam
merupakan sebuah permasalahan yang belum
ada hukumnya didalam Al-Quran dan As-Sunnah. Karena game online timbul karena manusia
melakukan berbagai inovasi di segala bidang kehidupan.sehingga permasalahan ini
sering disebut dengan Al-Mas’alatu Al-Mu’ashirah (masalah masalah kontemporer).[10]
Mengingat banyaknya generasi muda Indonesia yang
memainkan game online dan melakukan transaksi jual beli didalamnya. Pemakai
atau user nya mencapai 19,8 juta jiwa di Indonesia telah bermain game online.
Mulai dari anak-anak hingga dewasa bahkan sampai orang tua yang telah mempunyai
anak dua.
RMT sebagaimana definisinya yaitu jual beli barang
yang ada didalam game (Virtual) dengan menggunakan mata uang asli (rupiah).
Lalu bagaimana Islam memandang transaksi / akad ini? Halal atau haram? Boleh
atau tidak boleh?
Akad jual beli dibolehkan dalam Islam karena untuk
memenuhi hajat pembeli untuk memiliki barang dan jasa juga memenuhi hajat
penjual untuk mendapatkan keuntungan. Dengan syarat sama-sama ridho, sama-sama
rela dan tidak ada yang merasa dirugikan dari aktifitas jual beli tersebut.[11]
Sebelum membahas lebih dalam tentang RMT, perlu
diketahui pula syarat syarat yang harus ada dalam jual beli.yaitu harus ada
subyek, predikat, objek dan keterangan akad. Harus jelas SPOK nya. Lalu
bagaimana dengan RMT sudah memenuhi syarat jual beli atau belum? Mari di cek
satu persatu.
Subyek akad dalam fiqh muamalah adalah manusia.
Pelaku juga disyaratkan harus berakal dan mampu menggunakan akalnya secara wajar.
Bagaimana dengan RMT? Rata-rata para pemain game
online berkisar antara umur 12-40 tahun. Untuk mengoperasikan atau
menjalankan suatu game online sudah
tentu harus menggunakan akal sehat dan pandai menggunakan perangkat yang
mendukung game. Contohnya komputer,,
keyboard, internet dan lainnya.
Predikat akad dalam fiqh muamalah berarti perubahan
status harta tersebut. Apakah melalui pertukaran harta (jual beli), pemberian
harta (zakat) atau penempatan harta (titip menitip). Termasuk predikat yang
manakah RMT itu sendiri? RMT masuk kedalam predikat pertukaran harta, karena
didalam RMT terdapat pertukaran antara uang dengan barang (jual beli).
Objek akad dalam fiqh muamalah adalah benda yang
terkena implikasi akad serta hukum-hukumnya. Pada saat akad, objek boleh tidak
hadir secara fisik, ia dapat diganti dengan tulisan, penjelasan atau gambar
selama penggantinya dapat memberikan keterangan yang cukup sehingga kedua belah
pihak memiliki persepsi yang sama tentang objek akad.[12]
Pada transaksi RMT ini objek akad yang digunakan
masih dipertanyakan. Apakah sesuai atau tidak dengan konsep akad dalam fiqh
muamalah. Objek akad yang digunakan pad transaksi RMT ini tidak ada wujudnya
karena dalam bentuk virtual atau
digital dan kepemilikan dari objek itu sendiri yang masih dipertanyakan.
Dari beberapa referensi yang penulis rangkum ada
beberapa pendapat tentang transaksi ini.Pertama,
berpendapat bahwa Real Money Trading yang
ada pada game online saat ini
hukumnya adalah syubhat (meragukan).
Kenapa? Karena barang atau objek yang diperjualbelikan di game online adalah tidak jelas baik dari bentuknya yang tidak nyata
maupun kepemilikannya yang sebenarnya bukan milik pemain, melainkan milik game master.[13]
Karena termasuk dalam jual beli ma’dum[14]. Dan itu hukumnya
dilarang oleh Allah swt dan Rasulnya.
Sebagaimana sabda Rasulullah yang berbunyi
“Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana
yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih
samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang
menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan
kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa
terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan
ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah,
setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah
perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no.
1599)
Kedua, berpendapat bahwa RMT yang ada pada game online saat ini hukum jual
belinya tidak sah. Kenapa? Karena barang
yang diperjual belikan pada transaksi RMT baik berupa gold, item maupun equip dan sebagainya yang didapat dari
hasil permainan bisa dikategorikan sebagi judi (Maisir) dan barang yang didapat dari hasil perjudian hukumnya tidak
halal / haram.
Jual beli dalam Islam mempunyai tiga prinsip utama
yaitu melarang kepemilikan atau pengelolaan harta yang haram; terlarang dalam
cara dan proses memperoleh, mengelola dan mengembangkannya; dan terlarang pada
dampak pengelolaan dan pengembangannya jika merugikan pihak lain. Jual beli gold atau item menggunakan RMT ini mengandung prinsip yang kedua yaitu
terlarang cara dan proses memperolehnya melalui permainan dan mengembangkannya
melalui dunia maya yang mengandung unsur ketidakjelasan, maka hukum jual beli
menggunakan RMT menjadi tidak sah.[15]
Dari kedua pendapat tersebut sudah bisa disimpulkan
bahwasanya transaksi menggunakan RMT ini jual belinya tidak sah dan haram
hukumnya. Penulis ingin menambahkan satu poin lagi terkait transaksi dengan RMT
ini. Yaitu mengenai firman Allah yang artinya
“dan berikanlah
kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang
yang dalam perjalanan dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu
adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat imgkar kepada
tuhannya.” (QS Al-Isra’ [17] :
26-27)
Jual beli dalam game online dengan menggunakan RMT
jelas sangat menghambur-hamburkan harta dan manfaatnya tidak sebanding dengan
apa yang telah dikeluarkan. Sifat boros telah menjadi akar bagi orang-orang
yang melakukan RMT ini. Padahal ayat ini melarang kita untuk
menghambur-hamburkan harta dan termasuk saudara syaitan yang sangat ingkar
kepada tuhannya.
Hal ini pula yang menjadi panduan utama untuk
mendorong konsumen cerdas. Konsumen perlu cerdas dalam konsumsinya,yaitu tetap
melakukan konsumsi tapi harus cermat dalam memilih apa yang dikonsumsi dan
digunakan, berapa banyak, bermanfaat atau tidak. Konsumsi dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan bukan keinginan.[16]
BAB
III Penutup
3.1 Kesimpulan
Jual beli dengan menggunkan transaksi Real Money
Trading dalam perspektif Islam hukumnya tidak sah / haram. Karena beberapa hal yang mendasari
konsep jual beli dalam Islam tidak tepenuhi. Pertama, kepemilikan barang yang
diperjual belikan belum jelas. Kedua, barang yang diperjual belikan didapat
dari hasil permainan menang kalah, dan ini merupakan salah satu cabang dari
perjudian (maysir). Ketiga, membeli barang yang berasal dari game online sama
saja dengan menghambur-hamburkan uang dan termasuk kedalam golongan orang-orang
yang ishraf (boros) sehingga dipersaudarakan dengan syaitan yang ingkar kepada Allah SWT.
Wallahu A’lam Bis Shawab
3.2 Daftar
Pustaka
Dr. Oni Sahroni,
M.A. dan Ir. Adiwarman Karim,S.E., M.B.A., M.A.E.P, Maqashid Bisnis dan Keuangan Islam Sintesis Fikih dan Ekonomi
(Jakarta: Rajawali Pers, 2015)
Chandra
Natadipurba, Ekonomi Islam 101,(Bandung:
PT. Mobidelta Indonesia, 2015)
Yasinta Devi, Analisa Hukum Islam Tentang Jual Beli Gold
Pada Game Online Jenis World Of Warcraft,(Jakarta: Skripsi UIN Syarif
Hidayatullah, 2010)
[1] https://id.techinasia.com/itemku-marketplace-emitemem-dan-uang-game-online-di-indonesia/
diakses pada tanggal 9 November 2015
[3] https://id.techinasia.com/talk/mengapa-real-money-trading-tidak-dapat-berkembang-di-indonesia/
Diakses pada tanggal 9 November 2015
[5]
Virdienash Haqmal, Product and Bussiness Manager FiveJack
[6] http://www.duniaku.net/2015/02/20/game-online-indonesia-tahun-2014-ikhtisar-dan-infografis/
diakses pada 10, November 2015
[7] http://tips-faisal.blogspot.co.id/2010/05/cara-membasmi-cheater-tanpa-hackshield.html?=1
Diakses pada 11 November 2015
[8] http://sayajhon.blogspot.co.id/2015/07/cara-membasmi-cheaters.html?m=1
diakses pada 11 November 2015
[9] http://www.fadli.xyz/2015/05/hukum-jual-beli-barang-game-online.html
diakses pada tanggal 12 November 2015
[10] https://kajianfahmilquranhfd.wordpress.com/2013/06/10/game-online-dalam-perspektif-islam-hfd/
diakses pada tanggal 12 November 2015
[11]
Dr. Oni Sahroni, M.A. dan Ir. Adiwarman Karim,S.E., M.B.A., M.A.E.P, Maqashid Bisnis dan Keuangan Islam Sintesis
Fikih dan Ekonomi (Jakarta: Rajawali Pers, 2015), hal. 137
[12] Chandra
Natadipurba, Ekonomi Islam 101,(Bandung:
PT. Mobidelta Indonesia, 2015), hal. 139
[13] http://www.fadli.xyz/2015/05/hukum-jual-beli-barang-game-online.html
Diakses pada tanggal 12 November 2015
[14]
Melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki
[15]
Yasinta Devi, Analisa Hukum Islam Tentang
Jual Beli Gold Pada Game Online Jenis World Of Warcraft,(Jakarta: Skripsi
UIN Syarif Hidayatullah, 2010), hal. 83
[16]
Dr. Oni Sahroni, M.A. dan Ir. Adiwarman Karim,S.E., M.B.A., M.A.E.P, Maqashid Bisnis dan Keuangan Islam Sintesis
Fikih dan Ekonomi (Jakarta: Rajawali Pers, 2015), hal. 130
Tidak ada komentar:
Posting Komentar