Rabu, 25 November 2015

Real Money Trading Dalam Perspektif Islam




Real Money Trading Dalam Perspektif Islam


Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah  Fiqh Transaksi Keuangan Kontemporer



Disusun Oleh

Nama                           :Muhammad Afrizal Rizky
NIM                              :41301037
Dosen                           :Feddy Fabachrain, SEI


Kata Pengantar
Alhamdulillah segala puji bagi Allah tuhan semesta alam  karena dengan rahmat, karunia serta taufik dan hidayahNya saya dapat menyelesaikan  makalah  Fiqh Transaksi Keuangan Kontemporer  ini dengan kemampuan yang saya miliki. Shalawat beriring salam semoga selalu tercurahkan kepada  Nabi kita semua suri tauladan kita semua yaitu Rasulullah Muhammad SAW, juga untuk keluarganya, para sahabatnya  serta orang yang mengikutinya hingga akhir zaman.
Pada kesempatan ini, tak lupa saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Feddy Fabachrain, SEI selaku dosen pengampu mata kuliah  Fiqh Transaksi Keuangan Kontemporer yang telah mengamanahkan tugas ini kepada  saya.
Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna untuk menambah wawasan serta pengetahuan saya khususnya dan pembaca pada umumnya mengenai transaksi “Real Money Trading Dalam Perspektif Islam”. Saya menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan terdapat banyak kekurangan. Untuk itu  saya berharap adanya kritik, saran dan usulan yang bersifat membangun demi perbaikan dimasa yang akan datang.






Depok,12 November 2015


Muhammad Afrizal Rizky




BAB I Pendahuluan

1.1     Latar Belakang

Hiburan meruapakan hal yang ssngat dibutuhkan oleh umat manusia pada saat ini. Ditengah kesibukan aktifitas sekolah, kuliah, kerja, tugas kantor dan sebagainya. Rasa penat dan sumpek akan terasa sangat mengganggu mood dan perasaan kita jika rasa itu tidak diimbangi dengan hiburan untuk menyegarkan kembali segala pikiran yang ada di otak kita.
Sebagiman yang kita ketahui bahwa Islam adalah agama kehidupan. Tidak ada satupun kegiatan atau aktivitas manusia yang tidak diatur oleh agama islam ini. Mulai dari  hal –hal spiritual sampai material. Mulai dari ibadah sampai hiburan pun sudah ada aturan mainnya oleh Islam. Mengapa demikian? Karena Islam tidak ingin ada kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas manusia tersebut.
Sarana hiburan yang sedang marak saat ini  yaitu game online. Salah satu permainan dalam dunia digital yang mana antara pemain satu dengan pemain lain dapat terhubung dan berkomunikasi layaknya dunia kita saat ini. Sebagaimana statistik menyebutkan jumlah pengguna atau pemakai game online di Indonesia mencapai angka 19.8 juta jiwa. Cukup banyak bukan.
Selain sebagai sarana hiburan, game online juga sekarang sudah beralih fungsi menjadi menjadi ajang mencari keuntungan dengan cara jual beli barang yang ada pada game online tersebut. Ada transaksi jual beli disana. Atau yang kita kenal dengan sebutan real money trading. Yang artinya transaksi jual beli antara barang, gold ataupun item yang ada pada game tersebut  dengan menggunakan mata uang asli didunia nyata. Telah terjadi muamalah disana, adanya interaksi yang berupa jual beli barang yang ada pada game online. Pada makalah ini, pembahasan tentang real money trading akan dilihat menurut kacamata muamalah dengan prinsip-prinsip Islam.

1.2     Rumusan Masalah

1.      Apa itu Real Money Trading?
2.      Seperti Apa Skema Real Money Trading (RMT)?
3.      Bagaimana Solusi Untuk Permasalahan RMT dalam Perspektif Umum ?
4.      Bagaimana Hukum Real Money Trading Dalam Perspektif Islam?


BAB II      ISI

2.1     Real Money Trading (RMT)

Salah satu hal yang menarik dan tak terduga yang muncul baru baru ini diranah game online adalah peluang para pemainnya untuk berbisnis.  Jadi bukan hanya para pengembang dan penerbit saja yang mendapatkan keuntungan dari bisnis game online ini, bahkan para pemainnya pun dapat mengambil keuntungan dari game ini. Ketika item atau bahkan gold ada di dalam sebuah game online, lalu game itu menyediakan trading maupun penjualan antar pemain maupun dengan penerbit, maka tak ayal para pemain tentu saja berjualan item dan gold kepada pemain lain yang membutuhkan. Inilah yang disebut dengan Real Money Trading itu.
Jadi secara sederhana Real Money Trading (RMT) adalah transaksi antara satu pemain dengan pemain lain atau antara pemain dengan pengembang menggunakan mata uang asli (rupiah) atau bentuk-bentuk lainnya seperti voucher,pulsa dan lainnya.[1]
Fenomena ini sudah berlangsung sejak game online pertama kali dibuat. Yaitu pada tahun 2004 ketika Blizzard Entertainment merilis game yang berjudul World of Warcraft. Disitu lah pertama kali dikenal transaksi dengan menggunakan mata uang asli untuk sebuah game virtual. Perkembangan transaksi ini pun sudah sangat pesat, ditandai dengan banyaknya game yang mengandalkan basis internet untuk menjalankan aktivitasnya.[2]
RMT pun sudah marak dan berkembang pesat di luar negeri, hal ini dibuktikan dengan adanya perusahaan besar yang kegiatan utamanya menyediakan  tempat / ruang khusus yg disebut marketplace untuk RMT beberapa game online. Perusahaan tersebut memiliki penghasilan milyaran rupiah setiap tahunnya sehingga dijuluki “Billion Dollar Company”, yang didapat dari RMT pada game online ini. Di Korea Selatan sebut saja ada Itemmania,, di China ada 5173 dan di Eropa ada playersauction.[3]
Diluar negeri, game online yang banyak terdapat RMT adalah game World of Warcraft. Sedangkan di Indonesia sendiri ada beberapa game yang banyak dilakukan RMT seperti Dragon Nest, Lost Saga, DotA 2 dan Clash of Clan.
Real Money Trading yang paling banyak dan sering dilakukan saat ini adalah pada game-game yang bergenre Massively Multiplayer Online Roll Playing Games atau disingkat dengan MMORPG. Apa itu game MMORPG? MMORPG yaitu sebuah game yang dimana setiap pemain dari berbagai IP Adress, berbagai kontingen, dan berbagai regional berinteraksi sesama pemain di dalam dunia game virtual. Contohnya yaitu DotA 2, Brave Frontier, Lost Saga dan lain sebagainya.[4]
Di indonesia sendiri penggunaan RMT sudah sangat marak. Dalam salah satu riset ditemukan bahwa total RMT dari penjualan gold di Indonesia  mencapai angka 20 milyar rupiah pertahun. Sedangkan RMT untuk penjualan item / equip pada game online seperti DotA 2 , League of Legends dan game-game lainnya dilaporkan mengalami pertumbuhan hingga 50 milyar rupiah pertahun. Sangat  fantastis bukan?[5]
Hanya dari pembelian dan penjualan item maupun gold yang ada di dunia virtual dan tidak bisa dinikmati secara fisik mencapai angka milyaran rupiah. Ini tentu menjadi salah satu ranah bisnis yang menggiurkan bukan?
Tidak berhenti sampai disitu, ternyata Indonesia memiliki pengguna game online terbesar dibanding negara-negara lain di Asia Tenggara. Penggunanya yaitu sebesar 19,4 juta orang. Di Indonesia juga terdapat penerbit game terkemuka seperti Gameschool, Lyto, Megaxus dan masih banyak lagi.[6]
Walau memiliki pasar yang besar, ternyata masih saja terdapat permasalahan bagi para pemakai RMT, baik dari segi penjual maupun pembeli pada game online di indonesia. Banyak penjual merasa takut terkena banned karena bejualan dan beriklan didalam game bahkan ada yang sampai menggunakan cheat yang mana hal ini akan membuat ekosistem didalam dunia game menjadi tidak sehat. Sedangkan disisi pembeli, mereka masih merasa takut tertipu ketika akan melakukan RMT.

2.2     Skema Real Money Trading

Skema RMT terbagi menjadi dua. Pertama, antara pemain dengan developer / publisher. Kedua, antara pemain dengan pemain pula. Disini akan dibahas satu persatu bagaimana skema dan konsepnya masing-masing.

2.2.1   RMT Antara pemain dengan developer

Pada skema ini para gamers akan langsung betransaksi dengan developer / publisher game yang sedang dimainkan dan hal ini biasanya dilegalkan dan didukung oleh publisher. Karena keuntungan utama publisher berasal dari RMT ini. Maka tak heran jika banyak publisher berlomba-lomba untuk membuat game semenarik mungkin dan seadiktif mungkin, sehingga membuat customer game tesebut semakin meningkat dari hari kehari.
Biasanya publisher akan membuat pilihan kepada para customernya, pilihannya berupa free to play dan freemium. Free to play yaitu pemain bisa secara gratis memainkan game yang ada tanpa pelu mengeluarkan sepeser pun. Sedangkan freemium yaitu pemain / customer telah meningkatkan pengalaman bermainnya dengan cara melakukan RMT kepada developer, baik itu berupa gold, item dan lain sebagainya. Sangat jelas sekali perbedaan antara free to play dan freemium, mulai dari fitur yang didapat hingga peningkatan kualitas game atau avatar yang digukanan dan masih banyak lagi perbedaan perbedaan tersebut.
RMT jenis ini lebih aman jika dibandingkan  dengan RMT yang kedua. Karena transaksinya langsung kepada developer tanpa adanya embel embel perorangan dan yang jelas bisa dipertanggung jawabkan apabila ada kesalahan.

2.2.2   RMT antara pemain dengan pemain

Pada skema ini para gamers akan bertransaksi dengan pemain lain yang ada dan memainkan game yang sama dengan syarat game tersebut menyediakan fitur trading. Contohnya ada pada game Dota 2, Dragon Nest, Lost Saga dan lainnya.
Bisa juga apabila ada salah satu gamer yang ingin pensiun / berhenti memainkan game tersebut dengan alasan tertentu, kemudian ia menjual akun tersebut kepada seseorang yang ingin memainkan game tanpa ingin bersusah payah terlebih dahulu, lalu terjadilah RMT antara gamer dengan gamer. Biasanya hal seperti ini yang sedang marak dan lumrah terjadi disekitar.
RMT jenis ini sangat sering sekali dipermasalahkan, mulai dari penipuan hingga masalah kecurangan dalam memperoleh barang yang akan dipejualbelikan di dunia virtual ini. Kebanyakan kasus-kasus yang terjadi adalah penipuan. Ya, banyak para pemain yang sudah mentransfer uangnya tetapi barang atau item virtual nya tidak sampai ke akun mereka atau dibawa kabur, hal ini jelas sangat meresahkan bagi para gamer.
Salah satu forum diskusi suatu game menyatakan bahwa ada tiga alasan kenapa melakukan RMT dengan sesama player kontroversial. Pertama, menyuburkan tindakan ilegal seperti cheat dan joki dengan bayaran melalui jasa rupiah. Kedua, komersialisasi game oleh pemain artinya game berubah esensinya, yang sejatinya adalah sarana hiburan (entetainment) berubah menjadi sarana untuk mendapatkan keuntungan. Ketiga, menjadikan game tidak fair, dan bermain game tidak semenarik dulu sebelum adanya RMT ini, karena semua orang lebih mementingkan item atau equip langka ketimbang skill permainan.
Inilah permasalahan pokok yang dialami oleh para gamer terkait adanya RMT antara satu pemain dengan pemain lainnya.

2.3     Solusi Terkait Permasalahan RMT Dalam Perspektif Umum

2.3.1   Dibentuknya marketplace tempat bertemunya penjual dan pembeli.

Untuk mengatasi permasalahan penipuan yang sering terjadi pada RMT ini, sebaiknya  dibentuk tempat khusus (Marketplace) untuk mempertemukan antara penjual dan pembeli untuk bertransaksi item dan gold. Jelas dalam fitur ini peluang penjual untuk melakukan penipuan akan mengecil, karena ada pihak ketiga yang mengakomodir atau menengahi RMT tersebut.
Di Indonesia saat ini belum ada perusahaan ataupun pihak yang aware akan hal ini untuk membentuk suatu marketplace. Sebagaimana di negara-negara lain sudah ada dan berkembang sangat pesat karena omset yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Misalnya di Korea Selatan ada Itemmania, di China ada 5173 dan di Eropa ada Playersauction. Namun ada beberapa rumor menyebutkan bahwa ada salah satu perusahaan asal Korea yang hendak membuka usaha marketplace RMT di Indonesia melihat pasar yang sangat besar tersedia di Indonesia.
Sebagaimana marketplace pada umumnya seperti OLX, Tokopedia maupun bukalapak, marketplace untuk game online pun tidak beda jauh, hanya ranah bisnis saja yang membedakan. Tapi imbas dari pembuaatan marketplace game online ini akan terasa bagi penjual dan pembeli. Dari sisi penjual, akan terbantu untuk memasarkan dan menjual item maupun gold untuk  memenuhi permintaan akan barang virtual tersebut. Sedangkan dari sisi pembeli, rasa khawatir akan penipuan bisa berkurang karena hadirnya marketplace ini dan terfasilitasi jika ingin melakukan RMT.

2.3.2   Memperkuat kekebalan sistem agar tidak mudah di Cheat.

Selain masalah penipuan, hal yang paling sering terjadi dan juga meresahkan para gamer adalah adanya pemain yang curang / cheat dengan memanfaatkan fitur eksternal maupun bug pada saat programming. Jelas ini sangat berpengaruh pada kegiatan utama game, mengganggu ekosistem permainan dan malah ada yang sampai merusak server. Lebih parah lagi jika mereka (para Cheater) menjual barang-barang, item maupun gold hasil kecurangannya kepada pemain lain dengan menggunakan RMT. Cara yang sangat ekstrim bukan untuk memperkaya diri tanpa sebuah modal? Lalu bagaimanakah solusi untuk menghilangkan para pemain yang curang?
Pertama, mempertegas publisher / developer untuk tidak segan-segan memban / melarang akun pemain yang cheater tersebut bermain dalam game. Mungkin itulah cara yang paling awal dan paling efektif menurut penulis dalam membasmi atau memusnahkan para pemain yang tidak ingin berusaha keras dan ingin enak nya saja lalu menggunakan cara curang. Apabila mereka sudah dilarang / banned bermain game menggunakan akun mereka maka keinginan untuk mencapai tahap ekstrim pun akan kandas dan mengurangi transaksi RMT dengan modal dengkul saja.
Kedua, terus memperbarui gameguard / hackshield untuk menangkal para cheater. Seperti di negara Thailand yang hampir tidak ditemukan cheater (Pemain yang menggunakan cheat) di dalam game onlinenya. Kenapa? Karena di Thailand mereka hampir setiap hari memperbarui gameguardnya sehingga bisa meminimalisir bahkan menangkal penggunaan cheat untuk game tersebut. Bahkan konon, di Thailand sana masyarakat atau consumen dari game online seolah tersadarkan akan bahayanya cheating dan imbasnya bagi pemain dan developer[7]. Mungkin hal itu perlu ditelusuri lagi apa yang menyebabkan mereka bisa tersadarkan seperti itu dan kemudian menerapkannya di Indonesia agar para gamer yang sering menggunakan cheat bisa dihilangkan.
Ketiga, mencabut akar / biang dari cheat tersebut. Biasanya jika seseorang ingin menggunakan cheat, maka ia akan mendownload software untuk cheat tesebut. Contoh misalkan mereka menggunakan software cheat engine untuk melakukan cheat pada salah satu game yang dimainkan. Jadi seseorang pasti membutuhkan software pembantu / eksternal agar bisa bermain game dengan cara curang. Oleh karena itu saran penulis yaitu mencabut biang dari kecurangan itu. Siapa? Para  pembuat software itu sendiri. Pada dasarnya pembuat software untuk cheat ini adalah seorang programmer hebat yang tidak tersalurkan dengan baik kemampuannya sehingga menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak.[8] Saran penulis mengapa tidak direkrut saja pembuat sofware tersebut masuk kedalam karyawan perusahaan / pengembang game online. Tentu itu sangat menguntungkan perusahaan bukan? Selain menambah karyawan handal sekaligus mematikan software tersebut didaur ulang kembali.

2.3.3   Lebih berhati-hati terhadap penjual gold atau item abal-abal.

Zaman sekarang ini semua pemain bisa menjual item atau gold mereka dengan berbagai motif. Mulai dari motif benar benar ingin berjual beli sampai ada yang ingin mendapat keuntungan semata dengan cara yang tidak benar, penipuan misalnya. Untuk itu diharapkan para pemain game online yang ingin melakukan transaksi RMT dengan pemain lain bisa lebih berhati-hati dan lebih cermat lagi. Mulai dari penjual harus jelas, barang juga jelas apa dan bagaimana spesifikasinya dan yang paling penting yaitu keaslian data si penjual agar tidak kena tipu. Biasanya para penjual menggunakan ID anonim atau memakai nama samaran jika hendak bermain game online, nah oleh karena itu kepada para pembeli harus lebih pintar memilih dan mengulik para penjual item agar tidak terkena tipu.

2.4     Real Money Trading Dalam Perspektif Islam

Islam adalah agama universal dan cocok untuk segala zaman. Karena agama Islam merupaka rahmatan lil alamin (rahmat bagi semesta alam). Islam juga merupakan agama realistis,tidak tenggelam dalam dunia khayal dan lamunan. Tetapi Islam berjalan bersama manusia diatas dunia realita dan alam kenyataan.
Islam tidak memperlakukan manusia sebagai malaikat bersayap dua atau manusia langit yang tidak pernah melakukan kesalahan sedikitpun. Tetapi Islam memperlakukan manusia seperti manusia adanya yang memiliki hawa nafsu dan keinginan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Seperti makan, berlibur dan mencari hiburan.[9]
Permasalahan game online dalam hukum Islam merupakan  sebuah permasalahan yang belum ada hukumnya didalam Al-Quran dan As-Sunnah. Karena game online timbul karena manusia melakukan berbagai inovasi di segala bidang kehidupan.sehingga permasalahan ini sering disebut dengan Al-Mas’alatu Al-Mu’ashirah (masalah masalah kontemporer).[10]
Mengingat banyaknya generasi muda Indonesia yang memainkan game online dan melakukan transaksi jual beli didalamnya. Pemakai atau user nya mencapai 19,8 juta jiwa di Indonesia telah bermain game online. Mulai dari anak-anak hingga dewasa bahkan sampai orang tua yang telah mempunyai anak dua.
RMT sebagaimana definisinya yaitu jual beli barang yang ada didalam game (Virtual) dengan menggunakan mata uang asli (rupiah). Lalu bagaimana Islam memandang transaksi / akad ini? Halal atau haram? Boleh atau tidak boleh?
Akad jual beli dibolehkan dalam Islam karena untuk memenuhi hajat pembeli untuk memiliki barang dan jasa juga memenuhi hajat penjual untuk mendapatkan keuntungan. Dengan syarat sama-sama ridho, sama-sama rela dan tidak ada yang merasa dirugikan dari aktifitas jual beli tersebut.[11]
Sebelum membahas lebih dalam tentang RMT, perlu diketahui pula syarat syarat yang harus ada dalam jual beli.yaitu harus ada subyek, predikat, objek dan keterangan akad. Harus jelas SPOK nya. Lalu bagaimana dengan RMT sudah memenuhi syarat jual beli atau belum? Mari di cek satu persatu.
Subyek akad dalam fiqh muamalah adalah manusia. Pelaku juga disyaratkan harus berakal dan mampu menggunakan akalnya secara wajar. Bagaimana dengan RMT? Rata-rata para pemain game online berkisar antara umur 12-40 tahun. Untuk mengoperasikan atau menjalankan suatu game online sudah tentu harus menggunakan akal sehat dan pandai menggunakan perangkat yang mendukung game. Contohnya komputer,, keyboard, internet dan lainnya.
Predikat akad dalam fiqh muamalah berarti perubahan status harta tersebut. Apakah melalui pertukaran harta (jual beli), pemberian harta (zakat) atau penempatan harta (titip menitip). Termasuk predikat yang manakah RMT itu sendiri? RMT masuk kedalam predikat pertukaran harta, karena didalam RMT terdapat pertukaran antara uang dengan barang (jual beli).
Objek akad dalam fiqh muamalah adalah benda yang terkena implikasi akad serta hukum-hukumnya. Pada saat akad, objek boleh tidak hadir secara fisik, ia dapat diganti dengan tulisan, penjelasan atau gambar selama penggantinya dapat memberikan keterangan yang cukup sehingga kedua belah pihak memiliki persepsi yang sama tentang objek akad.[12]
Pada transaksi RMT ini objek akad yang digunakan masih dipertanyakan. Apakah sesuai atau tidak dengan konsep akad dalam fiqh muamalah. Objek akad yang digunakan pad transaksi RMT ini tidak ada wujudnya karena dalam bentuk virtual atau digital dan kepemilikan dari objek itu sendiri yang masih dipertanyakan.
Dari beberapa referensi yang penulis rangkum ada beberapa pendapat tentang transaksi ini.Pertama, berpendapat bahwa Real Money Trading yang ada pada game online saat ini hukumnya adalah syubhat (meragukan). Kenapa? Karena barang atau objek yang diperjualbelikan di game online adalah tidak jelas baik dari bentuknya yang tidak nyata maupun kepemilikannya yang sebenarnya bukan milik pemain, melainkan milik game master.[13] Karena termasuk dalam jual beli ma’dum[14]. Dan itu hukumnya dilarang oleh Allah swt dan Rasulnya.
Sebagaimana sabda Rasulullah yang berbunyi
Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599)
Kedua, berpendapat bahwa RMT yang ada pada game online saat ini hukum jual belinya  tidak sah. Kenapa? Karena barang yang diperjual belikan pada transaksi RMT baik berupa gold, item maupun equip dan sebagainya yang didapat dari hasil permainan bisa dikategorikan sebagi judi (Maisir) dan barang yang didapat dari hasil perjudian hukumnya tidak halal / haram.
Jual beli dalam Islam mempunyai tiga prinsip utama yaitu melarang kepemilikan atau pengelolaan harta yang haram; terlarang dalam cara dan proses memperoleh, mengelola dan mengembangkannya; dan terlarang pada dampak pengelolaan dan pengembangannya jika merugikan pihak lain. Jual beli gold atau item menggunakan RMT ini mengandung prinsip yang kedua yaitu terlarang cara dan proses memperolehnya melalui permainan dan mengembangkannya melalui dunia maya yang mengandung unsur ketidakjelasan, maka hukum jual beli menggunakan RMT menjadi tidak sah.[15]
Dari kedua pendapat tersebut sudah bisa disimpulkan bahwasanya transaksi menggunakan RMT ini jual belinya tidak sah dan haram hukumnya. Penulis ingin menambahkan satu poin lagi terkait transaksi dengan RMT ini. Yaitu mengenai firman Allah yang artinya
“dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan  dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat imgkar kepada tuhannya.” (QS Al-Isra’ [17] : 26-27)
Jual beli dalam game online dengan menggunakan RMT jelas sangat menghambur-hamburkan harta dan manfaatnya tidak sebanding dengan apa yang telah dikeluarkan. Sifat boros telah menjadi akar bagi orang-orang yang melakukan RMT ini. Padahal ayat ini melarang kita untuk menghambur-hamburkan harta dan termasuk saudara syaitan yang sangat ingkar kepada tuhannya.
Hal ini pula yang menjadi panduan utama untuk mendorong konsumen cerdas. Konsumen perlu cerdas dalam konsumsinya,yaitu tetap melakukan konsumsi tapi harus cermat dalam memilih apa yang dikonsumsi dan digunakan, berapa banyak, bermanfaat atau tidak. Konsumsi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bukan keinginan.[16]


BAB III     Penutup

3.1     Kesimpulan

Jual beli dengan menggunkan transaksi Real Money Trading dalam perspektif Islam hukumnya tidak sah /  haram. Karena beberapa hal yang mendasari konsep jual beli dalam Islam tidak tepenuhi. Pertama, kepemilikan barang yang diperjual belikan belum jelas. Kedua, barang yang diperjual belikan didapat dari hasil permainan menang kalah, dan ini merupakan salah satu cabang dari perjudian (maysir). Ketiga, membeli barang yang berasal dari game online sama saja dengan menghambur-hamburkan uang dan termasuk kedalam golongan orang-orang yang ishraf (boros) sehingga dipersaudarakan dengan syaitan yang ingkar  kepada Allah SWT.
Wallahu A’lam Bis Shawab

3.2     Daftar Pustaka


Dr. Oni Sahroni, M.A. dan Ir. Adiwarman Karim,S.E., M.B.A., M.A.E.P, Maqashid Bisnis dan Keuangan Islam Sintesis Fikih dan Ekonomi (Jakarta: Rajawali Pers, 2015)
Chandra Natadipurba, Ekonomi Islam 101,(Bandung: PT. Mobidelta Indonesia, 2015)
Yasinta Devi, Analisa Hukum Islam Tentang Jual Beli Gold Pada Game Online Jenis World Of Warcraft,(Jakarta: Skripsi UIN Syarif Hidayatullah, 2010)



[2] https://en.m.wikipedia.org/wiki/Virtual_economy Diakses pada tanggal 9 November 2015
[5] Virdienash Haqmal, Product and Bussiness Manager FiveJack
[11] Dr. Oni Sahroni, M.A. dan Ir. Adiwarman Karim,S.E., M.B.A., M.A.E.P, Maqashid Bisnis dan Keuangan Islam Sintesis Fikih dan Ekonomi (Jakarta: Rajawali Pers, 2015), hal. 137
[12] Chandra Natadipurba, Ekonomi Islam 101,(Bandung: PT. Mobidelta Indonesia, 2015), hal. 139
[14] Melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki
[15] Yasinta Devi, Analisa Hukum Islam Tentang Jual Beli Gold Pada Game Online Jenis World Of Warcraft,(Jakarta: Skripsi UIN Syarif Hidayatullah, 2010), hal. 83
[16] Dr. Oni Sahroni, M.A. dan Ir. Adiwarman Karim,S.E., M.B.A., M.A.E.P, Maqashid Bisnis dan Keuangan Islam Sintesis Fikih dan Ekonomi (Jakarta: Rajawali Pers, 2015), hal. 130

Tidak ada komentar:

Posting Komentar